by

Bupati Karo : Dalam APBDes 2019,Desa Harus Menganggarkan Iuran BPJS

Berita Karo,OLNewsindonesia,Jum’at(21/12)

Dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Undang Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah Kabupaten Karo memerintahkan agar seluruh Kepala Desa menampung iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Anggaran Belanja Desa tahun 2019 di Pendopo Pemkab Karo.

“Seluruh Desa agar menganggarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa dan BPD pada APBD Desa tahun 2019 dimana penahapannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Bupati Karo dalam pesannya yang dibacakan Wakil Bupati Corry Sebayang.

Dalam amanahnya, Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karo mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah hukum Kabupaten Karo. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo dan saat ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Karo telah mempersyaratkan kewajiban BPJS dalam pengurusan izin usaha sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Saya minta seluruh OPD melaksanakan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimasing masing OPD termasuk bagi perangkat desa dan secara khusus tenaga honorer,” pungkas Bupati.

Ket foto : Wakil Bupati Corry br Sebayang berfoto bersama para camat dan ahli waris penerima santunan Almh Drs Enrina Lubis pada acara Rapat Kerjasama Operasional yang berlangsung di Pendopo Rumah Bupati Karo Kabanjahe, Kamis (20/12) 2018.
Ket foto : Wakil Bupati Corry br Sebayang berfoto bersama para camat dan ahli waris penerima santunan Almh Drs Enrina Lubis pada acara Rapat Kerjasama Operasional yang berlangsung di Pendopo Rumah Bupati Karo Kabanjahe, Kamis (20/12) 2018.

Dikatakan, pengguna anggaran di lingkungan SKPD agar mendaftarkan seluruh tenaga kerja Non PNS baik pekerja tidak tetap maupun pekerja harian lepas , termasuk pekerja borongan, pekerja waktu tertentu , perangkat Desa ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan minimal Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Dalam hal melaksanakan proyek pembangunan agar mewajibkan para penyedia jasa, kontraktor/pemborong dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan termasuk proyek yang didanai APBDES(ADD) ,” katanya sembari menegaskan agar BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai salah satu persyaratan pengurusan penerbitan izin termasuk untuk IMB.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandangangan Nota Kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan Karo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karo tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosia Ketenagakerjaan.

“Inti nota kesepahaman adalah untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sosialisasi sosialisasi edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga ke desa desa,”ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sanco Simanullang. Dan kegiatan Rapat Kerjasama Operasional dirangkai dengan penyerahan santunan kematian Almarhumah Dra Emrina Lubis yang diterima ahli waris Pihri Hasibuan, guru di Yayasan Al Jamiatul Wasliyah dan dilanjutkan dengan sosialisasi program program BPJS Ketenagakerjaan, diskusi dan penandatangan rumusan rapat.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abel Tarwai Tarigan, puluhan Camat dan ratusan Kepala Desa Se Kabupaten Karo. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan tampak hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe Sanco Simanullang dan sejumlah staf.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.