by

Tak Jera Lakukan Pungli Di Objek Air Panas Doulu, Pria Ini Kembali Di Ringkus Petugas

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Menindaklanjuti laporan dan video viral tentang adanya aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di jalur masuk pemandian air panas Sidebuk-debuk, Desa Doulu menuju Desa Raja Berneh Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat, mengerahkan personelnya untuk melakukan patroli.

Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Waka Kompol Aron Siahaan, S.H, didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril, menjelaskan dari hasil patroli yang dilakukan Polres Tanah Karo, seorang Pelaku diamankan tengah melakukan pengutipan.

Dijelaskan Kasi Humas tersebut, yang mana Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP J. M. Napitupulu, S.H, bersama jajarannya telah melakukan penindakan karena ditemukan adanya satu orang yang melakukan pengutipan kepada pengunjung.

“Dari informasi masyarakat, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak dengan melakukan patroli. Dari hasil patroli, ditemukan ada seorang pria berinisial RHP (16) yang melakukan pengutipan, dan langsung diamankan,” kata Kasi Humas, Minggu (19/06. 2022).

Dari hasil penangkapan tersebut, seorang pria Pelaku pengutipan tampak sedang melakukan pengutipan ke kendaraan wisatawan yang datang. Dengan barang bukti berupa sejumlah uang, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil pengembangan, ternyata Pelaku ini sudah pernah diamankan sebelumnya dengan kasus serupa. Di mana, Pelaku ini sudah pernah diamankan pada bulan Januari 2022 lalu. Saat itu, atas dasar pertimbangan dan pernyataan karena Pelaku masih di bawah umur, pihak Polres Tanah Karo mengambil sikap dengan pembinaan, dengan jaminan dari orangtua.

“Tapi Pelaku ini tidak jera dan masih kembali mengulangi melakukan aktivitas pengutipan di wilayah air panas. Untuk modus yang dilakukan oleh Pelaku, dimana Pelaku meminta uang kepada wisatawan dengan alasan uang keamanan. Jika tidak diberikan, maka wisatawan tidak diberikan masuk ke objek wisata pemandian air panas.

Pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, JO undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 9 tahun,” terang Iptu Sahril tersebut.

(David)