Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(19/10)
Atas laporan warga adanya penyalahgunaan Narkotika, Personil Polsek Mardingding yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Solo Bangun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemilik Narkotika jenis sabu sabu di Desa Mardingding persisnya di depan SMP Negeri 2 Mardingding Kecamatan Laubaleng Kab Karo pada Jumat (18/10) 2019 sekira pukul 06.30 WIB.
Adapun tersangka yang diringkus petugas adalah A. Ginting warga Desa Lau Kesumpat Kec. Mardingding,S Tarigan (36) warga Desa Bandar Purba, W. Tarigan (41)warga Desa Bandar purba Kec. Mardingding,bersama barang buktinya 0, 62 ( nol koma enam dua ) gram paket kecil yang diduga sabu sabu seharga Rp. 100.000,-, Uang Rp. 400.000, -, 11 (sebelas) plastik ukuran kecil kosong,1 (satu) pipet pengisap sabu dan 2 ( dua ) unit HP merek Nokia.
Hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa di salah satu kedai Kopi milik LIA Br Ginting di Desa Mardingding Kecamatan Laubaleng Karo Kab. Karo ada pemilik Narkotika jenis sabu sabu, kemudian dilakukan penindakan dan pada saat di dalam Kedai Kopi ditemukan 2 ( dua ) orang sedang duduk – duduk, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan, yang mana dari A. Ginting ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu dan setelah di pertanyakan kepada A. Ginting bahwa barang (sabu sabu) tersebut milik S. Tarigan yang dititipkannya kepadanya, selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polsek Mardingding guna proses sidik.
Hasil interogasi terhadap S. Tarigan bahwa tersangka ( S. Tarigan ) ada menitipkan Narkotika jenis sabu sabu kepada W. Tarigan penduduk Desa Bandar Purba untuk dijual, selanjutnya dilakukan penindakan di rumah milik W. Tarigan, dari bungkus rokok milik W. Tarigan yang diletakkan di dekat TV pada ruang tamu rumah miliknya di temukan 1 ( satu ) paket / bungkus kecil diduga Narkotika jenis sabu sabu. Kemudian W. Tarigan dibawa ke Polsek Mardingding guna proses sidik.
Informasi dari Humas Polres Tanah Karo melalui kepala PAUR Aiptu J Sitepu kini Polsek Mardingding telah mengamankan para Pelaku serta menyerahkan tersangka dan Barang Bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan selanjutnya.
(David)