by

Ade Yasin Minta Ombudsman RI Dukung Cari Solusi Bersama Atasi Pengungsi Di Puncak

[ad_1]

Press Release Diskominfo Kabupaten Bogor

Kamis, 17 Maret 2022

CIGOMBONG-Dihadapan Ombudsman Republik Indonesia, Bupati Bogor, Ade Yasin meminta dukungan agar dicarikan solusi bersama dalam mengatasi para pencari suaka atau pengungsi yang ditempatkan di Puncak. Di kawasan wisata kami, yang menjadi kebanggaan kami dan merupakan ikon Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diungkapkannya pada acara peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2021 sekaligus diskusi publik mengenai harapan para pemangku kepentingan terhadap peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan pengawasan publik pada 5 tahun mendatang. Pada acara tersebut, Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri dan menerima Laporan Tahunan Ombudsman di Mahoni Ballroom, Lido Lake Hotel, Cigombong, Kamis (17/3).

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, di Puncak ada semacam penampungan bagi orang asing. Apakah para pengungsi ini berkoordinasi dengan pemerintah pusat, karena semakin hari semakin banyak malah sekarang angkanya mencapai 1.690-an, ini sangat mengganggu pariwisata kami dan wisatawan yang akan datang ke Puncak.

 

“Harus ada solusi, ketika para pengungsi ini ditempatkan The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Puncak, mereka ditempatkan di sana tanpa pekerjaan, tanpa lahan yang bisa digarap, akhirnya menjadi pengangguran, ada juga yang akhirnya meresahkan masyarakat sekitar,” jelas Ade.

 

Ade menegaskan, kita harus cari solusinya bersama-sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, karena ini kewenangannya ada di kementerian tersebut. Kami pun ketika akan menertibkan orang-orang asing ini harus juga berkoordinasi dengan imigrasi. Tidak bisa kita tindak lanjuti sendiri bersama Satpol PP dan Polres.

 

“Mungkin dengan dibantu oleh Ombudsman RI, barangkali kementerian yang berwenang akan lebih terbuka. Usulan kami, kita pindahkan ke lokasi yang memang disitu ditampung dan juga diberi lahan untuk bercocok tanam. Kalau ditempatkan di Puncak tidak ada pekerjaan dan lahan yang bisa digarap,” ujar Ade Yasin.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih melalui sambungan virtual mengungkapkan, laporan tahunan ini merupakan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi dan perkembangan terakhir, serta hasil yang dicapai oleh setiap unit kerja dalam kurun waktu satu tahun kemarin.

“Seiring dengan harapan publik yang tinggi terhadap Ombudsman, maka keberadaan Ombudsman sangat strategis untuk mendorong percepatan terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan,” ungkapnya.

M. Najih menyebutkan, Ombudsman RI berupaya merespon cepat laporan masyarakat dengan berkoordinasi dengan penyelenggara pelayanan publik. Pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi yang diterima Ombudsman RI pada tahun 2021 sebanyak 7.186 laporan. Jumlah laporan ini cenderung meningkat, berdasarkan dugaan maladministrasi terbanyak adalah penundaan berlarut. Berdasarkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria atau pertanahan dengan jumlah 1.228 laporan.

“Pemahaman masyarakat untuk melapor kepada Ombudsman masih perlu kita tingkatkan lagi, pemahaman terhadap fungsi Ombudsman masih perlu terus kita diseminasikan kepada masyarakat umum. Untuk mengatasi hal ini, dilakukan kegiatan konsultasi non laporan yang terus meningkat,” ujar M. Najih.

Ia menambahkan, sebagai upaya pencegahan terhadap maladministrasi, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik untuk mengetahui kualitas pelayanan publik secara nasional. Sejak tahun 2021 penilaian kepatuhan terhadap pemerintah daerah dilaksanakan secara populasi yaitu seluruh pemerintahan provinsi dan kabupaten kota.(TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)

[ad_2]

(Deni)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.