by

Pria Warga Perumahan Asri Kabanjahe Pemilik Sabu Dan Ganja, Terancam 20 Tahun Kurungan

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja, pada Rabu silam (11/01. 2023) sekira pukul 21.55 WIB, di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di dekat SPBU Lau Dah dengan mengamankan seorang laki laki berinisial R (27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan R ditangkap Petugas karena kedapatan sedang menguasai Narkotika Sabu Sabu dan Ganja pada hari Rabu (11/01. 2023) kemarin bahwa adanya informasi pengedar Sabu di dekat SPBU Laudah Kabanjahe.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat saat dikonfirmasi pada Selasa (17/10. 2023).

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.

Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkaian penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.

Nah, hasil introgasi Petugas, R mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya.

“Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Mapolres Karo dalam proses lidik dan sidik dan Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang Kasat ini.

(David)