by

Wakil Bupati Samosir Serahkan SK Remisi 51 WBP Cabrutan Pangururan Di HUT ke 74 RI


Berita Samosir, OLNewsindonesia Sabtu (17/8)

Dihari ulang tahun ke 74 tahun Republik Indonesia (17 Agustus 2019), Wakil Bupati Samosir, Ir.Juang Sinaga, meyerahkan SK remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) cabang Rutan Pangururan, Sabtu (17/8) di Lapas Cabang Rutan Pangururan, kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Disaksikan Kapolres Samosir, AKBP.Agus Darojat S.I.K, M.H, Ketua DPRD Samosir, Rismawaty Simarmata, Pabung KODIM 02/10 Taput, Kalapas Cabang Rutan Pangururan, Fauzi Harahap, wakil Bupati Samosir secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada 2 perwakilan WBP Cabrutan Pangururan.

Kalapas Cabrutan Pangururan, Fauzi Harahap mengatakan, pemberian remisi ini karena mereka (WBP) sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. “Kita mengajukan remisi ke Kemenkumham RI sebanyak 51 orang, sesuai dengan kelakuan selama menjalani masa pidana”, ungkap Fauzi.

Foto : Wakil Bupati Samosir, Ir.Juang Sinaga, Kapolres Samosir, AKBP.Agus Darojat S.I.K, M.H, Ketua DPRD Samosir, Rismawaty Simarmata, Pabung KODIM 02/10 Taput, Kalapas Cabang Rutan Pangururan, Fauzi Harahap, disela pemberian remisi di hari ulang tahun ke 74 RI, di Lapas Cabrutan Pangururan, Sabtu (17/8)
Foto : Wakil Bupati Samosir, Ir.Juang Sinaga, Kapolres Samosir, AKBP.Agus Darojat S.I.K, M.H, Ketua DPRD Samosir, Rismawaty Simarmata, Pabung KODIM 02/10 Taput, Kalapas Cabang Rutan Pangururan, Fauzi Harahap, disela pemberian remisi di hari ulang tahun ke 74 RI, di Lapas Cabrutan Pangururan, Sabtu (17/8)

WBP yang mendapat remisi bervariasi, ada yang 1 bulan, 2 bulan dan 4 bulan. Juga ada yang mendapat remisi 5 bulan, tapi tidak langsung bebas, beber Fauzi.

Pemberian remisi hari ini kata Fauzi, merupakan bentuk kepedulian Negara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke 74 Republik Indonesia , sehingga para Napi diberikan remisi.

Pemberian remisi berdasarkan PP No. 28 tahun 2006 atas perubahan PP No. 32 tahun 1999, UU RI No.12 tahun 1995, Kepres RI No.174 tahun 1999, dan Permenkumham RI No.3 tahun 2018, tutup Fauzi.

(JuntakStar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.