by

Tangkap Dan Tahan Driver Indomaret Tanpa Prosedur, Polres Deliserdang Di Prapid

Berita Deliserdang, OLNewsindonesia,Selasa (17/09)

Tangkap dan menahan driver Indomaret tanpa prosedure, Sabar Simamora (29) seorang Driver Indomaret mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap Polres Deli Serdang.

Pra peradilan (Prapid) dimohonkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Deli Serdang karena ia merasa adanya Mal Prosedur oleh Polres Deli Serdang terhadap dirinya yang di tuduh dan dilaporkan oleh Pihak PT. INDOMARCO PRISMATAMA ( Indomaret ).

Pemohon Prapid yang pada sidang pertama hari ini didampingi oleh ketiga kuasa hukumnya dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara yakni Parningotan Harahap, S.H., Ramses Pandiangan, S.H., dan Roymond P Sinaga.

Pada sidang pertama Prapid, pihak termohon tidak hadir. “Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon, padahal Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam sudah memanggil pihak Pemohon secara patut”, ungkap Parningotan Harahap, S.H, salah satu kuasa hukum pemohon.

Kita ketahui bersama bahwa jarak antara Polres Deli Serdang dan PN.Lubuk Pakam sangat dekat dan bahkan dapat ditempuh hanya beberapa menit dengan hanya dengan berjalan kaki saja, kesal Parningotan.

Dijelaskannya bahwa permohonan Prapid ini kita lakukan oleh karena kita merasa ada yang salah dalam menetapkan Klien kita sebagai Tersangka Pencurian yang dituduhkan oleh pihak perusahaan. Klien kita tidak pernah dipanggil secara patut oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. Klien kita ditangkap di tempat ia bekerja, diborgol dan langsung ditahan selama 4 (empat) hari.

Padahal dari keterangan yang kita dapat dari klien kita bahwa ia sama sekali terkejut dan malu dengan peristiwa yang dituduhkan oleh perusahaan terhadapnya. Ia sama sekali tidak pernah melakukan pencurian “Peti Kemas” perusahaan yang dituduh kepadanya, ujarnya.

“Ia hanya seorang Driver yang sebenarnya sama sekali tidak punya akses untuk mencuri barang-barang perusahaan”, terangnya.

Dikarenakan pihak termohon tidak hadir, selanjutnya Sidang Praperadilan ini akan di lanjut Senin, 23 Septerber 2019 dan Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam akan kembali memanggil pihak Termohon.

Kita harapkan di sidang selanjutnya Pihak Polres Deli Serdang selaku Termohon dapat menghadiri persidangan ini agar ada kepastian hukum atas status hukum Klien kita, pinta Parningotan Harahap, S.H yang juga sebagai Kordinator Perkara Pidana LBH FERARI Sumatera Utara Ini.

(JOIN Sumut/JuntakStar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.