Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Mendikbud Janji “Copot” Rektor UNIMA

BERITA, BOGOR182 Views

Berita Nasional,OLNewsindonesia,Selasa(17/12)

Menyusul surat terbuka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) segera dibubarkan karena banyaknya rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh sejumlah lembaga negara, termasuk Rekomendasi ORI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, hari ini mendadak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dipanggil Ombudsman Republik Indonesia. Menteri Nadiem menemui Ombudsman didampingi Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengakui pertemuan dengan Mendikbud Nadiem Makarim salah satunya membahas kasus rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Ketua Ombudsman juga sempat menyayangkan surat PAMI kepada Presiden yang meminta lembaga yang dipimpinnya dibubarkan. “Yang tidak melaksanakan rekomendasi kan Menristek Dikti lalu kenapa Ombudsman yang diminta dibubarkan,” keluh Rifai kepada Ketum PAMI usai pertemuan dengan Mendikbud dan jajarannya di kantor Ombdusman di HR Rasuna Sahid Jakarta, Senin (16/12).

Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai berfoto bersama usai pertemuan Senin (16/12) di kantor Ombudsman Jakarta.  Ketum PAMI Fredi Rumengan paling kiri.
Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai berfoto bersama usai pertemuan Senin (16/12) di kantor Ombudsman Jakarta.
Ketum PAMI Fredi Rumengan paling kiri.

“Kalau diberi kewenangan atau semacam pedang maka langsung saya pancung,” ujar Rifai memberi analogi jika lembaganya diberi kewenangan hukum. Rifai juga mengatakan, pihak Mendikbud sudah berjanji kepada Ombudsman akan segera melaksanakan rekomendasinya terkait kasus rektor UNIMA Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. “Menteri sudah berjanji akan melaksanakan rekomendasi tersebut, jadi kalau tidak juga dilaksanakan maka akan kita kejar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA. Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA.

Pada kesempatan yang sama, Mendkibud Nadiem Makarim yang dikejar wartawan terkait isi pertemuan dengan Ombdusman tidak bersedia memberi komentar dan langsung kabur. Sementara, Ketum PAMI John Fredi Rumengan yang ikut hadir di kantor Ombudsman mengaku yakin dan percaya Menteri Nadiem mampu memenuhi janjinya. “Saya yakin mas menteri akan mengikuti jejak Menteri BUMN Erik Tohir dalam rangka membersihkan lembaganya dari praktek kotor dan mafia pendidikan,” tandas Romy sapaan akrabnya.

Pada Jumat pekan lalu, DPP PAMI secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang dialamatkan pula ke sejumlah pejabat penting di tingkat pusat.

Menurut Rumengan, presiden harus segera membubarkan Ombudsman karena rekomendasinya ternyata tidak dianggap. “Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan keberadaan Ombudsman jika hasil kerjanya tidak digubris atau dilaksanakan,” kata Rumengan.

DPP PAMI juga melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani dan meminta agar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia segera dicabut atau dibatalkan. “Hasil kerja atau rekomendasi lembaga ini menjadi tidak berguna karena tidak dilaksanakan, dan lebih parah lagi keberadaannya diangap hanya menghabiskan uang negara untuk bayar gaji dan operasional kantor Ombudsman,” tandas Rumengan.

Dalam surat yang sama, Rumengan juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD agar tetap konsisten dengan pernyataannya bahwa rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan oleh seluruh pejabat atau menteri yang masuk dalam rekomendasi tersebut.

Sementera itu, kepada Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, PAMI meminta seluruh anggotanya mengundurkan diri karena hasil kerjanya atau rekomendasinya ternyata sekitar 30 persen tidak dilaksanakan oleh penyelenggara negara.

Secara khusus PAMI juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim segera membongkar atau mengungkap dugaan permainan kotor oknum pejabat Kemendikbud yang terlibat permainan penyetaraan ijazah S3 luar negeri. “Segera usut keterlibatan seluruh pejabat Kemendikbud yang ijasah S3 luar negerinya terindikasi palsu,” katanya.

Sebagai organisasi yang konsisten melakukan pengawasan di berbagai bidang, DPP PAMI pada tahun 2018 lalu telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang dilakukan oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Paulina Julyeta Amelia Runtuwene kepada Ombudsman. Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup pajang, ORI akhirnya membuat keputusan dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Atas dasar bukti Rekomendasi ORI dan bukti-bukti lainnya, PAMI telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Utara terkait tindak pidana pendidikan yang diduga dilakukan oleh oknum Rektor Universitas Negeri Manado atau UNIMA, Julyeta Paulina Amelia Runtuwenedengan bukti laporan polisi tersebut nomor : STTLP/472.a/VII/2019/SPKT sejak bulan Juli 2019.

Menurut Rumengan, DPP PAMI mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindak pidana pendidikan di atas adalah berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang ORI dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 yang menerangkan bahwa yang disebut ijazah palsu adalah ijazah yang diperoleh tidak sesuai prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009, diantaranya Visa Studi, Silabus, Disertasi, LOE dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *