by

Camat Jonggol Akan Lakukan Penertiban Usaha THM Yang Menjual Miras Tanpa Izin Dan Menyalahgunakan Fungsi Izin Usahanya

Berita Jonggol, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Menjalankan mandat PP No 17 tentang Kecamatan, yang salah satunya tugas Camat adalah mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah. Maka Camat Jonggol, Andri Rahman S, STP, MSI, akan melakukan penertiban usaha THM dan miras dalam waktu dekat ini.

Menurut Andri, Camat juga memiliki fungsi mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, maka dirinya memiliki tanggung jawab untuk penegakan ketertiban hal-hal yang bisa menganggu ketertiban umum, yaitu miras dan penyalahgunaan izin dan fungsi khususnya untuk THM.

Berdasarkan Perda Kab Bogor No 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban dan Perbup Tahun 81 Tentang Cara Tindakan Penertiban, Serta Program Nobat (Nongol Babat), maka hal tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk bertindak tegas terhadap penjualan miras tanpa izin dan THM yang tidak memiliki izin dan yang menyalah gunakan funsinya.

“Jadi, Ada atau tidak ada laporan dari masyarakat, Saya tetap meminta Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, untuk patroli wilayah, memantau situasi Kecamatan Jonggol “ pungkas Andri.

Andri pun menambahkan, baik itu dimasa pandemi atau tidak pandemi, Kecamatan Jonggol khususnya, dan semua wilayah Kecamatan di Kabupen Bogor , berdasarkan Perda memang tidak akan pernah disetujui izinya untuk penjualan Miras.

Ketika di tanyakan ijin THM, Andri menjelaskan “Kalau secara ijin pusat atau OSS (Online Sysem Submision / Sistem Pelayanan Terpadu), Kan akan dipandu online mereka. Dan bila Sudah ada, mereka harus tetap menindak lanjuti (verifikasi) ke pihak Pemda Kabupaten Bogor” ujar Andri menjelaskan prosedurnya.

Serta kembali mengingatkan agar masyarakat jangan pernah memaksakan apabila izin lingkungan belum disetujui oleh masyrakat.

JNR