Tanah Karo.Olnewsindonesia,Jum’at(16/02)
Diduga pemilik Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, Unit Reskrim Polsek Barusjahe, melakukan penangkapan terhadap Dika Malem Harapenta Ginting (23) warga Desa Semangat, Kecamatan Barusjahe yang berprofesi sebagai petani, pada Rabu tanggal 14-2-2018 pukul 22:30 Wib.
“Adapun awal kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Rabu tgl 14 Pebruari 2018 sekira pkl 22.30 wib Kanit Reskrim Polsek Barusjahe Aiptu ANTONI GINTING mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya tentang g adanya Pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Shabu di TKP, jelas Kapolsek Barusjahe melalui siaran Perssnya, Jumat, (16/2)
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek dan Kanit Reskrim Beserta anggota, tanpa menunggu lama langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP melihat Pelaku sedang duduk didalam losd jambur Desa Semangat, setelah pelaku melihat petugas, Pelaku sempat membuangkan barang bukti shabu tersebut kearah jalan desa Semangat.
Melihat hal itu petugas kapolsek Barusjahe, yang dipimpin oleh, Kanit Reskrim, Aiptu Antoni Ginting menyuruh Pelaku Mengambil Barang Bukti yang diduga jenis Shabu tersebut.
Pelaku langsung diboyong ke kantor Polsek Barusjahe dan Barang Bukti guna Proses, tersangka mengakui Barang bukti tersebut adalah miliknya,”jelas Kapolsek Barusjahe melalui Kanit Reskrim Aiptu. Antoni Ginting.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas Polsek Barusjahe, 1 (satu) Paket Plastik Klip Kecil warna bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibalut dengan kertas sigaret rokok, 1 unit hp merek Adian dan 1 lembar kertas sigaret rokok
Tersangka dikenakan  Pasal tindak pidana “Narkotika Golongan I jenis Shabu”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.
(Dasa)