Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Ribuat paspor masa berlaku 10 tahun diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, hal ini menjalankan amanat Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022
“Sampai hari ini kurang lebih sudah 1000 paspor. Ini diperuntukkan untuk usia di atas 17 tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna saat ditemui di Jakarta, Sabtu (15/10/2022) kepada Kantor Berita Antara.
Untuk paspor lima tahun masih dikeluarkan hanya saja kepada pemohon yang masih dibawah 17 tahun. Sementara bagi warga yang memiliki dua kewarganegaraan harus menginjak usia 21 tahun terlebih dahulu untuk mendapatkannya.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan paspor baru 10 tahu ini, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau surat nikah. Sedangkan untuk paspor pengganti cukup membawa paspor lama dan KTP saja, kata dia.
Lama proses pembuatan paspor yang baru sama seperti paspor biasa yakni empat hari kerja. “Tanpa adanya perubahan tarif PNBP paspor, yaitu tetap Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik serta paspor elektronik polikarbonat,” tutur Ratna.
Sengky menambahkan untuk pembuatan paspor di hari yang sama, pemohon bisa menambahkan biaya Rp1 juta. Menurutnya, hanya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saja yang membuka pelayanan paspor akhir pekan.
“Pemohon bisa mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan pukul 08.00 sampai 16.00 WIB,” terang Ratna.
210