by

AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat Oleh Polri

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Akhirnya AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat secara tidak hormat setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar pernyataan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022). Adapun putusan tersebut hasil dari sidang KKEP PK yang dilakukan pada, Jumat (8/7/2022) pada pukul 13.00 WIB.

“Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH,” tambahnya.

Nantinya SSDM Polri akan menerbitkan surat keputusan (S-Kep) terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara.

Untuk diketahui, sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

210