by

Kasat Pol PP Kab Bogor, Cecep Imam Nagarasid : “Saya Menyatakan Perang Terhadap Semua Wilayah Kabupaten Bogor Yang Menjual Minuman Keras Tanpa Izin”

Berita Cileungsi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Permintaan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar SH, MM kepada Kasat Pol PP Kabupaten Bogor terkait permintaanya untuk merazia peredaran miras tidak berizin diwilayah Cileungsi khususnya dan Bogor Timur umumnya, di respon tanggap dan sigap oleh Kasat Pol PP Kab Bogor, Cecep Imam Nagarasid, SE, M.Si.

Menurut Cecep bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor selalu sigap dan tidak hanya bicara, namun sudah membuktikan komitmennya untuk memberantas peredaran miras tidak berizin. Hal itu bisa dilihat melalui pemusnahan Miras pada 3 Juni 2022 disaksikan Muspida, ujarnya.

“Saya menyatakan perang terhadap semua wilayah Kabupaten Bogor yang menjual minuman keras tanpa izin” ujar Cecep Imam tegas dan lugas yang dihubungi melalui ponselnya, Senin (13/6/2022).

Namun ditambahkan Kasatpol PP, bahwa timnya selalu melakukan evaluasi terlebih dahulu dalam setiap pengambilan tindakan, karena ada beberapa penyesuaian perizinan terkait UU OSS RBA Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga untuk kasus tertentu harus berkonsultasi dengan pihak Kementrian Perdagangan.

Konsultasi dilakukan agar tidak terjadi kontra produktif kerja lapangan, serta mengetahui izin mana saja yang diperkenankan dan yang tidak diperkenankan. Dan hal itu akan membuat penindakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat bersama tim termasuk mengatur waktu tanggal menjadi efektif.

Target Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor terhadap penjual minuman keras tidak berizin itu jelas.Bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan penindakan tegas dan menyita minuman keras apapun jenisnya. Seperti di Cileungsi pernah dilakukan penertiban 500 botol, ujar Cecep Imam,

“Kepada mereka yang melakukan penjualan minuman keras tanpa izin, tunggu waktu saja, Satpol PP Kab Bogor akan menyita, akan mengambil miras yang beredar di Wilayah Kab Bogor yang tanpa izin “ ujar Cecep Imam sekali lagi menegaskan.

Berdasarkan Perda Kab Bogor No 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban dan Perbup Tahun 81 Tahun 2021 Tentang Cara Tindakan Penertiban, Aparat memiliki kuasa untuk bertindak tegas terhadap penjualan miras tanpa izin dan THM yang tidak memiliki izin dan yang menyalah gunakan fungsinya.

JNR