by

Sidang Di Tunda Kuasa Hukum Patimah Tidak Hadir Di Ruang Persidangan

 

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Rabu(11/04)

Jadwal sidang yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan agama Kabanjahe, Rabu tanggal 11 April 2018 pukul 10:00 Wib, tidak berjalan mulus, pasalnya kuasa hukum dari pihak tergugat, Patimah yang ditambalkan menjadi br Ginting, ibu tiri dari Zulkifli Purba, yang telah menguasai harta warisan ayah kandungnya Alm.Maju Purba, tidak hadir dalam ruang persidangan.

Hal ini disampaikannya melalui kuasa hukumnya Zulkifli Purba, Albasius Depari, SH, dan Eko Haridani Depari, SH, dari Sembiring Siahaan Law Office di Jakarta, kepada sejumlah wartawan di Pengadilan  Agama Jalan Jamin Ginting, desa Sumber Mupakat Kecamatan Kabanjahe, Rabu (11/4) saat keluar dari ruang persidangan.
“Perkara gugatan warisan dari orang tuanya Alm Maju Purba, telah menggugat ibu tirinya Patimah yang dulunya ditabalkan menjadi Br Ginting, beserta anaknya Parma Purba, Lacemi br Purba, Susmianti br Purba, beserta Notaris Jantoni Tarigan dan BPN Kabanjahe. Saat ini perkara sudah memasuki pemeriksaan alat-alat bukti surat- surat. Namun sidang hari ini tidak dihadiri Kuasa Hukum tergugat, walapun hakim sudah memberi Dispensasi selam 35 menit, dimana seharusnya sidang dimulai pukul 10:00 Wib, namun sampai pukul 11: 20 Wib belum hadir” Ujar Albasius Depari SH.

Foto : Kuasa Hukum Zulkifli Purba saat di konfirmasi di Pengadilan Agama Kabanjahe.
Foto : Kuasa Hukum Zulkifli Purba saat di konfirmasi di Pengadilan Agama Kabanjahe.

Lebih lanjut dikatakannya (Albasius) tiba tiba kuasa hukum Patimah Br Ginting datang mengendarai Kijang Inova dan langsung parkir didepan Gedung Pengadilan Agama, namun apa boleh buat, hakim telah mengetok palu tanda perisidangan hari ini ditunda,”Jadi sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan,” Imbuh kuasa hukum Zulkifli Purba, menirukan keputusan hakim pengadilan agama saat diruang sidang.
Sementara itu, meskipun perkara itu sudah berjalan beberapa kali dipersidangan, namun hakim, Muhammad Razali,S.Ag,SH,MH menghimbau kepada kedua kuasa hukum dari penggugat dan tergugat supaya tetap berdamai sebelum jauh melangkah. Saran itu sangat di apresiasi kuasa hukum Zulkifli, Albasius Depari SH, karena pada dasarnya kliennya memintak agar harta warisan milik Alm.Ayahnya yang telah dikuasai ibu tirinya, Patimah yang dulunya ditabalkan menjadi Br Ginting, beserta anaknya Parma Purba, Lacemi br Purba dan Susmianti br Purba mendapat bagian.
“Sebenarnya itulah permintaan Zulkifli Purba dari dulu, supaya dia bisa mendapat harta warisan milik Alm.Ayahnya, sudah beberapa kali kita mediasi namun tidak pernah berhasil dan sampai sekarang belum ada niat baik dari tergugat. Sehingga Zulkifli Purba pun tidak akan tinggal diam dan kita selaku kuasanya hukum akan memperjuangkan hak-hak klien sebagaimana diatur dalam undang- undang yang berlaku,”Jelasnya

Zulkifli Purba, anak kandung dari Alm, Maju Purba, warga Berastagi yang saat ini menetap di Cibinong Bogor Jawa Barat, meminta keadilan seadil- adilnya kepada ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabanjahe. Sebab, ada indikasi penandatanganan jual beli aset rumah kontrakan 50 unit dan Losmen di trimurti serta lahan milik ayah kandungnya itu dilakukan di saat Alm Maju Purba terkena sakit parah, Kalau sesorang dalam keadaan sakit dan tidak sadar

Albasius Depari, SH, tidak boleh (tidak sah) seseorang itu menanda tangani suatu Dokumen atau surat perjanjian penting apapun, karena dianggap tidak dalam keadaan normal berpikirnya, “bahkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.3641K/Pdt/2001 menjelaskan tentang penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan batalnya Akta Notaris didalam rumah tahanan” apalagi orang sakit kanker sudah pasti cara berpikirnya tidak normal atau tidak sadar, jadi itu sudah memanfaatkan keadaan disaat darurat untuk menguasai hak waris, Hal itulah kuasa hukum Zulkifli Purba mengajukan Ahli medis pada sidang yang dilaksanakan pada Rabu tangga 28-Maret 2018 pekan lalu.
Kuasa Hukum Zulkifli Purba, berharap kepada Majelis Hakim, supaya dalam pengajuan ahli medis itu, tidak perlu dipertimbangkan, karena setiap penggugat dan tergugat berhak mengajukan ahli setiap saat didalam pembuktian persidangan, kuasa hukum mengajukan ahli perdata dan ahli paru-paru,
“walaupun seperti itu, kita tetap menghormati keputusan Majelis Hakim, dan jika nantinya, permohonan itu ditolak, supaya itu dicatat di berita acara persidangan dan kami akan mempertahankan hak kami, sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang, dimana setiap penggugat dan tergugat itu, berhak mengajukan ahli, kapanpun disaat persidangan,” Tungkasnya.

(Dasa)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.