by

Kades Jonggol ,H Yopi M Safri : Jangan Seperti Gerobak Narik Kuda, Yang Ada Kuda Narik Gerobak (Proses Dulu Perizinan Sesuai Prosedur, Baru Buka)

Berita Jonggol, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Kisruh Perijinan ( SKDU ), Victoria Busana , terus berlanjut. Berbagai usaha mediasi sedang dilakukan termasuk dengan adanya surat dari PD Pasar Jonggol kepada Muspika Kecamatan Jonggol yang meminta di fasilitasi pertemuan musyawarah, antara para pedagang pasar jonggol dengan pihak Victoria Busana (Ria Busana ).

Sementara Kepala Desa Jonggol, H Yopi M Safri, tempat dimana Victorial Busana (Ria Busana) melakukan kegiatan usahanya, mengatakan dirinya sempat ingin membuat surat kepada Muspika, namun karena PD Pasar Jonggol ternyata sudah membuat surat kepada Muspika, dan dirinya mendapat undangan tersebut, maka dirinya mengurungkan niatnya.

Ditanya mengenai izin yang dimiliki oleh Victoria Busana, “Sayapun tidak tahu perijinan apa yang di pegang Victoria Busana. Nanti kamis lah kita ketahui semuanya, ada titik terang, malahan saya banyak telepon dari para pedagang Pasar Jonggol, menanyakan sudah di tanda tanggani belum perijinannya, Jadi kita hormati dulu bersama sama undangan dari Muspika Jonggol” jelas H Yopi kepada media.

Masih menurut H Yopi, dirinya sangat mengapresiasi kepada pengusaha yang berinvestasi di wilayah Desa Jonggol. Hanya saja dirinya minta pengusaha menjadi teladan bagi masyarakat. Tidak memerlukan waktu lama untuk mengurus izin dan tentunya menghindari preseden buruk dari masyarakat, seolah-oleh Pemdes berpihak kepada pengusaha besar.

“Seperti Pepatah mengatakan, jangan seperti gerobak narik kuda, yang ada kuda narik gerobak ” pungkas H Yopi. Yang bermaksud bahwa uruslah terlebih dahulu perizinan kemudian baru membuka usaha.

Sementara itu Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi , ketika di hubungi via aplikasi perpesanan Whats App, mengatakan, memang benar Pihak Kecamatan akan memediasi antara para pedagang Pasar Jonggol dengan Pihak Victoria Busana.pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, jam 9 pagi, atas permintaan PD Pasar Jonggol, melalui surat yang di tujukan kepada Muspika Kecamatan Jonggol.

JNR