by

Terdakwa Penganiaya Anak Di Tuntut Penjara 4 Tahun

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(10/06)

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (10/06) 2020 sekira pukul 14.00 WIB oleh JPU Kajaksaan Negeri Karo , Agusnaldo Marbun ,SH dalam membacakan dakwaan di depan terdakwa AR warga jalan Jamin Ginting Kabanjahe dan saksi- saksi yang dihadirkan JPU .

Semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum prihal kronologi awal kejadian yang menyebabkan AR harus duduk di kursi pesakitan dengan ancaman penjara 4 tahun ,karena perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.

Begitu JPU selesai membacakan dakwaan nya, terdakwa AR menerima semua tuduhan terhadap dirinya dan mengakui telah melakukan kekerasan dan menendang korban RH (16) warga Gang Rukun Jalan Kota Cane Kabanjahe pada tanggal 17 Januari 2020 yang lalu tepatnya depan Gereja GBKP Tiga Baru Kabanjahe.

Pembacaan dakwaan itu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan JPU untuk didengarkan kesaksiannya oleh hakim pengadilan negeri kabanjahe.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Sulharnuddin ,SH, MH yang didampingi kedua hakim anggota masing- masing Sanjaya Sembiring SH dan Muhamad Arif ,SH,MH ketujuh saksi yang dihadapkan secara bersama -sama mengaku melihat dan menyaksikan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang saat kejadian itu mereka secara bersama-sama sedang berjalan kaki pulang sambil bersenda gurau.

Saat kami berjalan pulang dari sekolah sambil bersenda gurau kubuka pintu mobil yang ada parkir dipinggir jalan,tiba tiba alarm mobil itu berbunyi dan seketika itu juga aku tutup,dan ketika itu juga suara alarm berhenti.Tiba tiba ada bapak itu melempar aku pake batu yang mengenai kakiku selanjutnya bapak itu datang memukul mengenai pundak dan pukulan berikutnya mengarah kemukanku menyebabkan mukaku merah kesakitan, bukan itu saja pak hakim, setelah dipukul aku juga ditendang selanjutnya diseret ke sekolah yang saat itu kebetulan jumpa dengan ketua OSIS yang sempat melerai kebringasan bapak itu,” kata RH didepan majelis hakim.

Ketika kesaksian korban itu ditanya kebenarannya oleh majelis hakim kepada saksi lainya, semua mengatakan benar dan mengaku melihat kejadian itu didepan mata mereka. Dan saksi lain mengatakan tidak ada kesengajaan membuka pintu mobil yang kebetulan parkir ditempat itu .” Semua karena gurauan kami saja karena kami berjalan kaki dan ada mobil parkir dipegangin saja,”kata saksi lainnya.

Usai memberi keterangan kesaksian Hakim menanyakan kebenaran itu terhadap terdakwa, dan terdakwa pun mengakui semua keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) benar adanya.

Saat dihadapkan kembali terdakwa AR didepan Majelis Hakim meminta agar diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan yakni ketua OSIS SMA Negeri 2 Kabanjahe pada sidang berikutnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.