Cariu Bogor, OLNEWSINDONESIA.
Biaya nikah di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor tergolong mahal karena pasangan calon pengantin harus menyediakan dana kisaran Rp 1.200.000,- sd Rp1.500.000,-tarif tersebut ditentukan oleh P3N (Amil) untuk biaya pengurusan administrasi persyaratan nikah, sedangkan saat ini status Amil tidak ada lagi di struktur KUA dan status mereka kini ada dibawah Kaur Kesra Pemerintah Desa. Walaupun status Amil sudah tak lagi di KUA tetapi aktif membantu pengurusan administrasi bagi yang akan melakukan pernikahan.
Kejadian ini sudah menjadi rahasia umum, keluhan masyarakat akan mahalnya biaya administrasi nikah, tidak ada respon dari instansi terkait. Akibatnya banyak pasangan suami istri di Wilayah Kecamatan Cariu memilih nikah sirih, dengan alasan terbentur biaya. Kurangnya sosialisasi pada masyarakat tentang biaya nikah membuat mereka enggan mengurus surat nikah, padahal bagi masyarakat tidak mampu untuk biaya nikah gratis. Terkait mahalnya biaya nikah walaupun pasangan calon pengantin merasa keberatan, akan tetapi mau tidak mau harus dibayar. Supaya pernikahannya resmi terdaftar di KUA dengan bukti surat nikah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama, dalam uraiannya bahwa Nikah di Kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Apa bila nikah di luar kantor KUA dan atau di luar hari dari jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000,- tarif ini berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014.
Salah satu petugas P3N (Amil) yang tidak mau disebut namanya membenarkan kalau biaya tersebut tidak cukup dengan Rp 600.000 saja, pasalnya pengurusan administrasi persyaratan nikah harus bayar juga, sehingga terpaksa kami meminta biaya tambahan kepada pasangan calon pengantin untuk biaya tanda tangan pada RT, RW, Desa dan Kecamatan. Hal ini sudah dianggap umum dan wajar, jika mau murah urus saja sendiri, begitu ujarnya pada Jurnalis OLNEWSINDONESIA.
“Tanpa melalui Amil pun apabila persyaratan administrasi sudah lengkap akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku, karena sudah menjadi tugas kami untuk melayani masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan secara resmi, baik dilangsungkan di kantor KUA maupun diluar kantor,.Pada prinsipnya KUA tidak memungut biaya, kalau dibilang biaya nikah mahal, hingga melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah itu diluar tanggung jawab pihak KUA, karena kami tidak meminta biaya lain di luar peraturan tersebut,” tutur Husen Kepala KUA Kecamatan Cariu pada jurnalis OLNEWSINDONESIA.
Husen mengatakan bahwa tarif resmi pengurusan nikah telah diatur oleh Peraturan Pemerintah yang baru Nomor 48 tahun 2014, dikenakan tarif Rp 600.000,- disetorkan melalui Bank. Itu berlaku jika nikah di luar kantor KUA di luar hari dan jam kerja. Sedangkan nikah di kantor KUA gratis, tanpa dipungut biaya.
“Yang kena ditarif itu apabila nikah di luar KUA dan pelaksanaannya di luar hari dan jam kerja, pungutan lainpun tidak ada karena pembayarannya melalui Bank, disini kita hanya menerima bukti transfer saja. Apabila calon pengantin ingin gratis, ya nikah di kantor KUA saja,” ujarnya pada Jurnalis OLNEWSINDONESIA. (Oskar)