by

Kajari Cikarang Diminta Usut Dugaan Penggelapan PAD Pemkab Bekasi

Berita Bekasi. OLNewsindonesia.Jumat(09/07/21)

Pembangunan Kios tanpa Izin diatas Lahan Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi terletak di jln.Prof.Moch Yamin Kel.Duren Jaya Kota Bekasi

Terkait lahan Tanah seluas 10.410 meter persegi yang terlletak di jln.Prof.Moch Yamin Kelurahan Duren Jaya Kota Bekasi, tepatnya dibelakang pasar baru Kota Bekasi adalah asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Namun seluas lahan tanah tersebut telah dikuasai oleh orang lain dan telah dibangun kios tempat berjualan para pedagang sayur-mayur dan ikan serta buah-buahan dijadikan menjadi pasar Swasta.

Anehnya pembangunan kios diatas lahan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi bahkan retrebusi yang dipungut dari para pedagang tersebut tidak masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi.

Sehingga pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bekasi dari lahan asset tersebut telah digelapkan dan dikuasai orang lain.

Lahan Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi terletak di jln.Prof.Moch Yamin Kel.Duren Jaya Kota Bekasi diperoleh dari pembelian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dari sdr.Syaiful Anwar dengan buku sertifikat Hak Milik (HM.No.512 seluas 2.650m2 dan HM.No.505 seluas 7.760m2 total luas lahan tersebut 10.410 Meterpersegi.

Masing-masing atas nama sdr.Syaiful Anwar) pada tahun 1983 dan 1984. Telah tercatat di KIB A, dengan kode barang/Registrasi nomor : 1.3.1.01.001.002.001/000001, Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur tahun 2000. Dan tercatat di bagian Perlengkapan pada tahun 2014.

Diatas kedua bidang tanah tersebut tidak diketahui Pemkab Bekasi, sudah dikuasai dan dikelola menjadi pasar swasta oleh orang lain yakni PT. Bintang Inter Nusantara yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, ironisnya lahan 2 bidang Tanah tersebut bukan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi”. Jelas Sekjen LSM KAMPAK RI.

Menurut Indra Pardede Sekjen LSM KMPAK Ri dikantornya mengatakan Berdasarkan surat perjanjian yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi dengan PT Bintang Inter Nusantara melakukan kerjasama pengelolaan lahan asset Pemkab Bekasi tanpa melibatkan pihak pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pemilik asset diduga kuat untuk menggelapkan PAD Pemkab Bekasi.ujarnya

Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang agar dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan PAD diatas lahan asset Pemkab Bekasi”. Tegas Indra.

Lebih lanjut ditambakan Indra, terkait pengelolaan asset milik Pemkab Bekasi, setelah kami melakukan investigasi,observasi dan mengkajinya diduga adanya penggelapan PAD dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Sehingga kami menyimpulkan memberikan laporan informasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang. Sesuai dengan UU RI nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan PP nomr. 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, kami menduga Walikota Bekasi bersama PT.Bintang Inter Nusantara berkontrak telah melakukan korporasi penggelapan pendapatan asli daerah pemerintah Kabupaten Bekasi. Dimana hasil retribusi pasar swasta yang berdiri diatas lahan asset Kabupaten Bekasi tidak pernah di setor ke Kas perbendaharaan Pemkab Bekasi.ujarnya

(Efendy Hutabarat)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.