by

BPJS Kesehatan Kabanjahe Gelar Rekonsiliasi Dengan Pemkab Karo Terkait Iuran JKN-KIS

Berita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sebagai bagian dari program strategis Nasional, keberhasilan dan optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga ditentukan oleh dukungan dan peran aktif stakeholder terutama Pemerintah Daerah. Untuk itu, BPJS Kesehatan berupaya memperkuat engagement dan awareness Pemangku kepentingan dalam berbagai kesempatan, salah satunya melalui kegiatan Rekonsiliasi Iuran Pekerja Pemerintah Upah (PPU) Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Triwulan I 2022 pada Selasa (05/04.2022) di Aula Sinabung Hotel Berastagi.

“Presiden telah menandatangani Instruksi Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil berbagai langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan Program JKN-KIS,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Rita Masyita Ridwan.

Rita menyampaikan bahwa amanat Presiden tersebut juga meliputi seluruh Pimpinan Daerah termasuk para Bupati/Walikota yang diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN di wilayahnya, memastikan setiap penduduk di wilayahnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS aktif, memastikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif sebagai kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik, serta beberapa instruksi lainnya.

“Informasi yang kami terima, Pemerintah Kabupaten Karo sedang dalam proses drafting Instruksi Bupati yang merupakan turunan dari Inpres 1 Tahun 2022, mohon dukungannya agar mengakomodir hal-hal substantif sebagaimana amanat Presiden. Harapannya proses dimaksud segera selesai sehingga dapat diimplementasikan guna memastikan akses jaminan sosial bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Karo,” kata Rita saat memberikan paparan nya.

Lanjutnya lagi,” sejalan dengan maksud kegiatan rekonsiliasi, Rita juga mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan Dinas Kesehatan agar mengganggarkan dan membayarkan kekurangan pembayaran iuran Pemerintah Daerah dari komponen jasa layanan medis serta mengganggarkan potensi kekurangan iuran dan bantuan iuran PBPU yang dijamin oleh Pemerintah Daerah termasuk bantuan iuran untuk peserta PBPU/mandiri.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Eddi Surianta Surbakti mengatakan,” terima kasih atas penyampaian data kewajiban kami sebagai Pemerintah Daerah, untuk kekurangan anggaran dimaksud kami bersama jajaran Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti dengan memasukkan kebutuhan anggaran pada penyusunan P-APBD 2022,” ujar Eddi ini.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa informasi terkait pemanfaatan aplikasi Mobille JKN, layanan antrean online di fasilitas kesehatan, serta Pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta PBPU/mandiri yang menunggak.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.