by

Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja Di Desa Seberaya

Berita Tanah Karo, OLNewsindonesia.com, Kamis (6/1/22)

Atas adanya informasi dari masyarakat, Kapolres bersama Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo dan TNI berhasil temukan ladang Ganja di Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Perladangan Talin Gugung milik AA. Meliala pada hari Kamis, (06/01.2022), sekira pukul 03.20 WIB,

Sesuai keterangan tertulis dari Humas Polres Karo, saat ditemukan Narkotika jenis tanaman Ganja tersebut personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan sekira pukul 07.00 WIB, di Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Perladangan Talin Gugung milik S.B, dan kembali ditemukan Narkotika jenis tanaman Ganja.

Adapun Tersangka A A. Meliala (50) Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo dan SB (51) warga Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo ditemukan Barang Bukti dari TKP 1 sebanyak 136 ( seratus tiga puluh enam ) batang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai dan 313 (tiga ratus tiga belas) batang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja siap panen.

Lantas, kembali ditemukan 21 ( dua puluh satu ) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang dan ranting dalam keadaan kering (tunggul) dan 1 ( satu ) bungkus kertas coklat berisikan diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat bruto 21,51 (dua puluh satu koma lima puluh satu) gram.

Serta 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika golongan I jenis biji Ganja seberat bruto 6,39 (enam koma tiga puluh sembilan) gram, 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu – Sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan warna oranye, 1 (satu) buah stapler, 1 (satu) kotak timah stapler, 1 (satu) buah gunting, 20 (dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1 (satu)  bal plastik warna putih.

Dan untuk di TKP II ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 15 (lima belas) batang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen, dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus kertas ungu berisikan diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 (dua puluh delapan koma lima puluh empat) gram, demikian dalam tulisannya ke awak media.

Kini Personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan Tersangka dan Barang Bukti guna dilakukan Proses Lidik dan Sidik, untuk rencana tindak lanjutnya akan mengembangkan jaringan, memeriksa Saksi dan Tersangka, serta mengirim Barang Bukti ke Labfor dan melakukan gelar perkara untuk proses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.