by

BPKBSDM Kabupaten Pandeglang Sosialisi Tata Cara Pengiriman Berkas Tenaga Non ASN Melalui Sistem Pendataan

Berita Pandeglang, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang menggelar sosialisasi pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, kegiatan ini di laksanakan di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bojong, Selasa 06/09/2022.

Kegiatan ini di hadiri oleh 210 operator sekolah dari 7 kecamatan di wilayah Pandeglang, di antaranya Ops Kecamatan Jiput, Kecamatan Picung, Kecamatan Munjul, Kecamatan Cipeucang, Kecamatan Angsana ,Kecamatan Cikeusik.

Menurut Amri SH selaku Kepala BKPSDM Kab Pandenglang, bahwa kegiatan untuk menindak lanjuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bahwa BKPSDM Kab Pandeglang harus segera mengadakan pendataan dan memetakan pegawai berdasarkan UU Nomor 5 tahun 14 tentang ASN, dimana ASN terdiri dari itu ada 2, pertama ASN dan kedua Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjan Kerja (PPPK/P3K). Ditambahkan Amri, P3K dan PNS artinya bahwa tidak ada tenaga honorer. Setelah itu turun lagi Perpres No 49 tahun 2018 tentang managemen pegawai,

Lanjut Amri, bahwa bulan Juli lalu sudah melakukan pemetaan pegawai dan kita sudah mendapatkan data jumlah guru di Kabupaten Pandeglang berjumlah 9887 (sembilan ribu delapan ratus delapan puluh) dan bulan ini adalah pendataan yang terakhir batas waktu sampai tanggal 16 september.

Masih kata Amri, Pendataan ini tidak bisa di manipulasi karena banyak surat tembusan yang akan di pintai oleh pihak guru honorer strukturalnya mulai dari kepala sekolah, pihak kecamatan untuk memintai NIK yang harus di singkronkan dengan keaslian kepemilikan NIK nya lalu meminta tembusan ke kormin. Serta harus ada tembusan ke Dinas pendidikan Kabupaten Pandeglang dan hasil penyortiran ini akan di tentukan oleh pusat sehingga layak atau tidak layaknya menjadi P3K nantinya.

“Saya menyarankan kepada semua DTKS dan OPS SD, SMP agar cepat data semuanya karena batas waktu nya hanya sampai tanggal 16 september jikalau lewat dari tanggal itu tidak akan bisa masuk dan di anggap tidak ada,” ujar Amri menjelaskan.

Di tempat yang sama Lili Hambali, S.Pd selaku Kepala Sekolah Bojong 1 sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bojong menambahkan bahwasecara lahiriah dirinya merasa bangga dengan adanya sosialisasi ini karena artinya rekan kerja mereka yang non asn sudah di akui oleh pemerintah dengan adanya hal ini. Semoga pemerintah bisa merealisasikan nya dengan baik khusus nya di SD.

Lili tambahkan tentunya harapan darinya agar hal ini dapat membantu ekonomi para tenaga honorer karena jasa dan pengabdiannya pada dunia Pendidikan dan Negara.

Irgi