by

Ronald Sitepu SH : Terbukti atau Tidak Akan Kita Bawa Keranah Pidana

Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(06/02)

Prihal terkait pemberian hibah Pemerintah Kabupaten Karo kepada instansi vertikal pada tahun 2018 dan tahun 2019 yang lalu, benar-benar menjadi bola panas. Bola panas ini juga menggelinding kesana-kemari yang senantiasa siap “membakar” siapa saja yang terimbas lintasannya. Pun LSM KPKP (Komite Pemantau Kinerja Pemerintah) Kabupaten Karo, Ikuten Sitepu juga mengaku tidak mau “main-main” dengan kasus dugaan melanggar hukum ini.

Sudah kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum. Boleh dicek di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan nomor register : 12/Pdt.G/2020/PN.KBJ. tanggal 06 Februari 2020 ,” jelas Sitepu kepada wartawan di Kabanjahe Kamis (06/02) 2020.

Dijelaskan Ikuten lagi, dalam gugatannya Bupati Karo (sebagai tergugat I) digugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10 juta perhari. Juga menghukum tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial yang diderita penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 100 milyar yang akan dibagikan kepada Tenaga Pendidik Guru Honorer serta membangun sekolah-sekolah yang belum layak.

Ket foto : tampak Ketua GBNN Kabupaten Karo saat Berbincang dengan pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (06/02) 2020 (Ist)
Ket foto : tampak Ketua GBNN Kabupaten Karo saat Berbincang dengan pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (06/02) 2020 (Ist)

” Itulah yang kita tuangkan dalam gugatan kita. Kalau gugatan kita dikabulkan tentu rekan-rekan tau sendiri akibatnya. Seandainya gugatan kita ditolak, atau majelis hakim yang mengadili perkara ini, kita mohon putusan yang seadil -adilnya,”ucap Ikuten Sitepu.

Sementara itu Ketua GBNN (Gerakan Bela Negara Nasional) Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu saat diminta tanggapan nya menyampaikan, “terbukti atau tidak, dikabulkan atau tidak adanya perbuatan melawan hukum kasus ini tetap akan kita lanjutkan keranah pidana. Lagipula gugatan secara perdata itu hanya adanya ganti rugi, bukan hukum badan. Secara perdata yang kami gugat adanya perbuatan melawan hukum terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor :123 tahun 2012 ,” terangnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.