by

BU Yang Menunggak Iuran JKN, BPJS Kesehatan Libatkan Polres Karo

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Kali ini pihak BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo untuk memanggil sejumlah badan usaha (BU) yang memiliki tunggakan iuran Program JKN yang belum terselesaikan sejak tahun 2021. 

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Pipit Linda Leni Marleni menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polres Tanah Karo akan melakukan mediasi terlebih dulu dengan para perwakilan badan usaha tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Mediasi ini perlu kita gelar untuk mengetahui kondisi badan usaha, kita gali apa masalah mereka, sehingga kita bisa menemukan solusi yang terbaik agar badan usaha tersebut bisa melakukan pembayaran iuran JKN sesuai kewajibannya. Jika mereka tidak sepakat, maka kami akan menempuh langkah tegas melalui bantuan Polres Tanah Karo,” ucapnya ke wartawan beberapa waktu lalu.

Pipit mengatakan, pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki kewajiban tunggakan iuran yang belum diselesaikan merupakan bentuk ketidakpatuhan badan usaha terhadap regulasi. Di samping itu juga badan usaha berarti melanggar hak-hak Pekerja untuk memperoleh pelindungan jaminan kesehatan. Pipit pun menegaskan, pemberi kerja tersebut bisa dijatuhi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Regulasinya sudah jelas, jadi mari kita bersama-sama mematuhi regulasi tersebut sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Pembinaan Operasi Kepolisian Resor Tanah Karo, M. Hutasoit mengutarakan tentang kesiapan satuannya untuk membantu BPJS Kesehatan menjalankan regulasi dalam memastikan kepatuhan badan usaha memenuhi kewajibannya. Ia pun mendukung upaya mediasi guna mencari solusi terkait kewajiban badan usaha terhadap tunggakan iuran JKN, juga agar hak kepesertaan aktif pekerjanya dapat selalu terpenuhi.

“Jajaran Polres Tanah Karo, khususnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memanggil badan usaha menunggak. Sesuai kesepakatan, tim BPJS Kesehatan bersama Satreskrim akan turun langsung ke lokasi badan usaha untuk bertemu pemilik. Setelah proses mediasi, pemberi kerja sekaligus pemilik usaha akan kami beri kesempatan untuk menyelesaikan piutang iuran JKN-nya dengan dicicil dan segera menyelesaikan persyaratan administrasi pada bulan Desember 2022,” tegas Hutasoit ini.

(David)