by

Puluhan Laki-laki Lari dari Desa karena Takut Dibunuh, Masyarakat Adat Minta Perlindungan LPSK

Berita Nasional,.OLNewsindonesia,Jum’at (04/10)

Sekitar 50 orang laki-laki dari Desa Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, meninggalkan kampungnya. Mereka takut diculik dan dijemput polisi pada malam hari, sehingga melarikan diri ke tempat lain.

Demikian terungkap saat pengurus Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) mengadu sekaligus meminta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jakarta, Kamis (3/10/2019) siang.

“Saat ini sudah tidak ada laki-laki dewasa di kampung, kecuali usia lanjut. Semua lari ke tempat lain kaena takut,” ujar Ketua Umum Lamtoras Judin Ambarita (Ompu Sampe) saat berdialog dengan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan petugas bagian pengaduan.

Menurut Judin, suasana Desa/Nagori Sihaporas mencekam setelah terjadi bentrok antara masyarakat adat kontra pekerja PT TOba Pulp Lestari (TPL), pada Senin 16 September silam.

Apalagi setelah ada penangkapan dan penahanan dua pengurus Lembaga Adat Lamtoras, yakni Thomson Ambarita selaku Bendahara dan Jonny Ambarita (Sekretaris), polisi semakin sering datang ke kampung mereka. Kadang datang menumpang sepeda motor, kadang belasan orang datang mengendarai mobil.

“Isunya, polisi mencari tersangka lain. Tapi tidak ada surat panggilan, jadi hanya katanya-katanya. Jadi kami takut, tidak berani tidur di rumah, tapi di ladang. Lalu, waktu teman kami tidur di ladang, dikejar juga sam pak polisi yang datang pakai alat canggih seperti drone, dan senter,” kata Mangitua Ambarita.

Menurut Mangitua, ayah lima anak dan kakek (ompung) dari dua cucu, warga sebenarnya akan bersedia dipanggil polisi menjelaskan atau memberi kesaksian yang terjadi pada 16 September di lokasi sengketa, Buntu Pangaturan, Sihaporas.

foto : MINTA PERLINDUNGAN -  Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Judin Ambarita atau Ompu Sampe (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris) meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan KOrban (LPSK) di Jakarta, Kamis (3/10/2019).  Mereka diterima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
foto : MINTA PERLINDUNGAN – Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Judin Ambarita atau Ompu Sampe (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris) meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan KOrban (LPSK) di Jakarta, Kamis (3/10/2019). Mereka diterima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

“Tapi kalau warga kami diburu ke ladang malam hati, tanpa ada surat panggilan, kami takutlah. Siapa yang bisa jamin kami dibawa ke kantor polisi, kalau mereka preman lalu menculik dan membunuh kami? Ini yang kami takutkan, dibunuh dan dibuang,” kata Mangitua, kakek dua cucu.

Menurut warga, lahan ini warisan nenek moyang yang sudah dihuni selama 8 generasi atau kurang lebih 200 tahun. Dan tanah itu dipinjam paksa penjajah Belanda sekitar tahun 1913 dari generasi kelima keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita. Terbukti, dalam peta Enclave 1916, 29 tahun sebelum Indonesia Merdeka, terdapat tiga titik nama lokasi Sihaporas, yakni Sihaporas Negeri Dolok, Sihaporas dan Sihaproas Bolon.

“Peta ini masih ada sampai sekarang,” ujar Mangitua sembari menyebut, telah melihatbersama-sama peta enclave Sihaporas yang terbit pada zaman Belanda tersebut. Mangitua mengaku sebagai anak dari pejuang kemerdekaan Republik Indonesia.

Jahya Ambarita, ayahnya, menerima piagam veteran dari Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani Menteri Pertahanan/Panglima ABRI LB Moerdani pada tahun 1989. Terdapat enam warga Sihaporas pejuang kemerdekaan RI.

“Jadi kami bukan pendatang baru, atau penggarap lahan. Ompung kami sudah ada di Sihaproas, sebelum Indonesia merdeka. Itu yang kami perjuangkan kepada pemrintah. Ini salahnya Menteri Kehutanan Orde Baru, tanah kami ditampas, lalu diserahkan kepada TPL, sampai terjadi bentrok dengan TPL itu. Sebenarnya kami tidak mengininkan bentrok, tapi situasi di lapangan yang memaksa. Bukan kami, yang memulai tapi, Bahara Sibuea, memukul kawan kami, tapi yang kena anak yang digendongnya, Mario Teguh, tiga tahun,” ujarnya.

Masyarakat adat Sihaporas diterima Wakil Ketua Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu didampingi Rizky, bagian Pengaduan LPSK.

“Kami terima laporan bapak ibu. Dan kami akan pelajari, saya bersama enam pimpinan LPSK sendiri. Saya akan mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara termbusan Kapolres Simalungun serta Bupati Simalungun, meminta agara dalam penegakan hukum juga memberi perlindungan, dan kedamaian sekaligus menghindari keresahan-keresahan masyarakat, termasuk saksi dan korban,” kata Edwin.

Pada saat itu, pengurus Lamtoras juga mengisi formulis mohon perlindungan dari LPSK.

Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) Sinung Karto yang mendampingi pelapor menambahkan, kiranya pihak kepolisian dapat bertindak adil dalam menegakkan hukum.

“Mereka ini anggota AMAN. Datang kepada kami minta bantuan,” kata Sinung.

Menurut informasi yang didapat Sinung, warga bersedia memenuhi panggilan polisi, asalkan dipanggil baik-baik. Selain tu, karena menurut warga, terjadi juga pemukulan kepada anak dan orang dewasa dari masyarakat adat, maka polisi pun harus memeriksa pelaku pemukulan. “Itu permintaan warga. Jangan suasana menjadi mencekam. Katanya ada 50 laki-laki yang lari dari desa, dan sekarang desanya kosong laki-laki dewasa. Biarlah mereka boleh pulang dan berladang untuk sekolah atau kuliah anak-anak,” ujar Sinung.

Warga mengklaim tanah sengka milik mereka. Sedangkan pihak TPL mengklaim milik perusahaan, terdapat di Compartement (Compt) atau Blok B.553.

Direktur PT TPL, Mulia Nauli dalam keterangan tertulis sebelumnya, mengatakan, izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara.

TPL mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No. 493 / KPTS II/1992 jo SK. 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara.

Sebelumnya, masyarakat adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (1/10/2019). Mereka melaporkan perlakuan sekelompok orang mengaku dari kepolisian, yang memburu seorang lelaki hingga malam hari.

“Kami mohon perlindungan dan pendampingan Ibu dari Komnas HAM, karena kami ini diperlakukan seperti binatang. Beberapa warga dikejar-kejar, diburu sampai ke perladangan, dan pada malam hari. Kalau kami dipanggil baik-baik, pakai surat panggilan, kami akan hadir dan hadapi pemeriksaan polisi. Kami siap, saya sendiri sudah pernah terpenjara dua tahun karena memperjuangakan tanah adat Sihaporas,” kata Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita, Selasa, 1 Oktober 2019.

Sama seperti hadir ke Komnas HAM, ketika berkunjung ke LPSK pun, Mangitua atau Ompu Morris hadir bersama Ketua Umum Lamtoras Judin Ambarita (Ompu Sampe); dan Ketua Panitia Pengembalian Tanah Adat Warisan Ompu Mamontang Laut, Eddy Haryanto Ambarita serta beberapa perantau asal Sihaporas.

Kemarin, rombongan masyarakat adat Sihaporas didampingi Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) yakni Sinung Karto, Bobby dan Jakob Siringo-ringo.

(red-jun)

Comment

Leave a Reply to Anonymous Cancel reply

Your email address will not be published.

1 comment

  1. Tidak perlu takut terhadap Polisi JIKA dalam posisi yang BENAR. Kenapa takut ???