by

Pengedar Ekstasi Di Kandibata Menginap Di Polres Karo

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana Narkotika jenis ekstasi, Kamis(27/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kandibata Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri dengan mengamankan satu orang laki laki inisial AOG (24), warga Desa Jalan Mesjid Kelurahan Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.

Dimana dijelaskan oleh Kasat, AOG, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai Narkotika jenis ekstasi pada Rabu (26/10) malam, yang awalnya, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan Narkotika jenis ekstasi di daerah sekitar Cafe Rivaltri.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan di Desa Kandibata, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar Narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri, personil melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama AOG,” terang Kasat ini.

Lanjutnya,” Petugas kita langsung melakukan pengeledahan badan terhadap AOG dan menemukan 2 (dua) paket klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ekstasi warna coklat muda sebanyak 20 butir setelah ditimbang berat Bruto 8.36 (delapan koma tiga enam) Gram dari kantong celana sebelah kanan yang dipakainya dan AOG mengaku bahwa barang bukti Narkotika ekstasi yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik dan Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat saat fi konfirmasi, Kamis (03/11. 2022).

(David)