by

Kadis Perizinan Kabupaten Karo Mengharapkan Masyarakat “Melek Sistem”

Berita Karo.OLNewsindonesia.Kamis(02/12/21)

Terkait PP (Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan mencabut PP (Peraturan Pemerintah) No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektrnonik , selaku Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo Drs.Kalsium Sitepu memberikan sedikit penjelasan nya akan ‘melek sistem’ terkait PP tersebut, pada Kamis (02/12.2021).

Apa itu melek sistem,? dalam pengurusan perizinan yang selama ini menurut masyarakat pelaku usaha prosesnya yang lama, berbelit dan bahkan menguras dompet, istilah orang kita banyak pintu satu atap, nah dengan
‌adanya PP No 5 Tahun 2021ini, semua pengurus yang berkaitan dengan Perizinan sudah mudah dan cepat,” ujar Kadis ini.

Lanjutnya lagi,” sistem yang berbicara (aplikasi online_red) tak perlu bertatap muka, sudah online semuanya karena penandatanganannya telah mempergunakan Barcode, karena sistem yang mengatur semuanya ada Undang-Undang atau aturan biaya yang dikenakan dan dibayarkan melalui Bank. Itulah PTSB (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bukan banyak pintu,” kata K.Sitepu ini sambil berkelakar.

‌” Dalam perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan KK (Kartu Keluarga) kini dengan berlakunya PP No 5 Tahun 2021 tersebut meningkatkan jumlah pinjaman lunak yang dulunya kisaran 50 juta rupiah, kini skala kecil usaha sampai 1 Miliar rupiah, skala menengah 1 Miliar rupiah sampai 5 Miliar rupiah bahkan skala besar 5-10 Miliar rupiah.

Mari masyarakat Karo diurus lah perizinan usahanya. Segala persyaratan telah tersedia di sistem. Apabila ada kendala di lapangan ada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2021, bagaimana pelayanan kesesuaian penata ruang apakah sudah benar, bagaimana tentang persetujuan lingkungan hidup dan persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan apabila berkas pengajuan perizinan tidak sesuai dengan fakta dilapangan ada juga Polisi IT yang mengawasi,” bebernya.

‌Artinya, dengan sistem online dengan mengikuti Peraturan baru tersebut, segalanya telah dimudahkan dalam sistem, boleh dilacak dalam sistem berapa lama waktunya, kirim melalui sistem dan perbaikan berkas juga melalui sistem. Pakailah hp android kita dengan untuk tujuan kemajuan perizinan, jangan tiktokan melulu,” lanjutnya dengan canda sembari katakan,” manfaatkanlah teknologi”.

‌Sertifikat “HALAL” itu dibiayai oleh Negara juga Sertifikat Standar dari POM terkait OSS (Online Single Submission ) tanpa biaya, yang bayar adalah izinnya ,” terang Kadis ini saat berbincang bincang dengan crew Inews-point.id di ruang kantor nya

‌Sementara itu, R.Purba salah satu Pelaku Usaha yang bergerak di Bidang Perhotelan ini, menyampaikan,” Saya sudah sangat merasakan kemudahan dengan pengurusan Perizinan secara online tersebut mudah, cepat dan tidak berbelit-belit. Jadi kedepan nya saya juga berencana membuat Biro Konsultasi Perizinan untuk membantu Pelaku Usaha lainnya dalam pengurusan Perizinan,” ujar Purba yang juga merupakan Kabiro salah satu media online wilayah Kabupaten Karo,” ini.

‌(david)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.