by

Sekda DKI Berikan Arahan Terkait Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali memberikan arahan saat pertemuan bersama kepala organisasi perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Pertemuan yang diprakarsai oleh Inspektorat DKI Jakarta digelar secara tatap muka dan daring di ruang pola Blok G Balai Kota DKI.

Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, pertemuan digelar dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI, khususnya atas pengadaan barang atau jasa yang terdapat beberapa permasalahan yakni progres sejumlah pekerjaan fisik belum sesuai target sehingga berpotensi mengalami keterlambatan penyelesaian dan beberapa pekerjaan yang menganggu kenyamanan pengguna fasilitas publik.

“Serta adanya potensi temuan pemeriksaan BPK atau penegak aparat hukum disebabkan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian daerah. Saya minta peserta yang hadir dalam pertemuan hari ini memberikan perhatian serius,” ujar Marullah Matali, Rabu (30/11).

Untuk itu, Marullah mengintruksikan kepada para kepala organisasi perangkat daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan secara ketat agar pekerjaan diselesaikan tepat waktu, jumlah dan kualitas; menjunjung tinggi integritas, tidak ada gratifikasi maupun korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Melaporkan ke Inspektorat bila menemukan indikasi gratifikasi atau korupsi dan memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana dan pengawas yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” paparnya.

Marullah juga mengintruksikan kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, jumlah atau volume dan kualitas sesuai kontrak, bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.

“Saya juga meminta kontraktor pelaksana melakukan koordinasi secara intensif dengan instansi terkait jika terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pastikan pekerjaan di lapangan tidak menganggu kenyamanan pengguna fasilitas publik,” pintanya.

Ditambahkan Marullah, konsultan pengawas juga bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis terpasang maupun volume terpasang sesuai kontrak dan pastikan pekerjaan kontraktor pelaksana tidak mengganggu kenyamanan pengguna fasilitas publik.

“Konsultan pengawas merupakan pihak yang pertama kali bertanggung jawab bila ditemukan hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,” tandasnya.

210