Bekasi.Olnewsindonesia,Rabu(11/04)
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Soleman menyatakan dia “enggan” mengembalikan kendaraan dinas yang yang selama ini di pergunakannya.
“Saya bukannya tidak mau mengembalikan, tetapi saya perhatiin,Pengelolaan kendaraan dinas atau pun masalah aset belum terkelola dengan baik. Jadi alangkah baiknya kendaraan ini saya manfaatkan untuk keperluan tugas sebagai wakil rakyat” Ungkap beliau menjelaskan
Menanggapi hal itu, warga desa Tambun yang juga Mahasiswa STT Pelita Bangsa Abdul Muhaimin berkomentar “saya menyesalkan pernyataan sesat anggota dewan yang tidak patuh dan tidak mau mentaati peraturan yang berlaku,mengacu pada PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Abdulah Muhaimin juga menegaskan,”Ini benar – benar pernyataan sesat dari wakil rakyat, coba pakai logika sebab-akibat,Soleman belum memulangkan kendaraan dinas tersebut karena penyebab tidak terkelolanya aset dengan baik.Dengan adanya PP Nomor 18tahun 2017 maka seharusnya Anggota DPRD tidak lagi diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan dinas yang pembeliannya menggunakan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) dan atau harus memulangkan kendaraan dinasnya lalu diganti dengan tunjangan transportasi.
“Emangnya Bapak Soleman ini Anggota atau Pimpinan dewan sih..?Enak banget uang transportasi dipakai tapi kendaraannya tidak dipulangkan,â€Ungkapnya
Abdul menambahkan bahwa sebagai lembaga legislasi ( pembuat regulasi / aturan ) seyogyanya DPRD menjadi contoh yang baik untuk patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Wakil rakyat ini seharusnya menjadi contoh, tidak ada alasan untuk tidak memulangkan mobil dinas. Kecuali pimpinan dewan. Jadilah pribadi yang baik pak dewan,” Pungkasnya.
( Deky )