Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Komisi IV DPR RI saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). RUU tersebut merupakan inisiatif DPR sebagai pengganti Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun dan perlu direvisi.
Ketua Umum organisasi Forum Lestari Indonesia, Surya Hamami, S.T menyatakan dukungannya terkait pembahasan RUU tersebut menjadi Undang-undang, mengingat banyak hal yang harus dipertegas terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, khususnya pada aspek sanksi bagi para pelaku pemburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi.
“Sanksi bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi harus seberat-beratnya. Seperti pada kasus perburuan trenggiling, karena diduga sisik Trenggiling yang diselundupkan dari beberapa wilayah di Indonesia ke luar negeri, digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika†ujar Surya.
Menurut Surya, sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengelola dan memanfaatkannya secara lestari, selaras, serasi,
seimbang, dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu kami dari FLI sangat mendukung jika RUU ini nantinya menjadi UU sebagai penyempurnaan Undang-undang sebelumnya,” kata Surya.
Surya menambahkan bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional berkelanjutan yang dihadapkan dihadapkan pada kerusakan dan kepunahan sehingga mengakibatkan terganggunya ekosistem sumber daya alam hayati sebagai satu kesatuan yang saling bergantung dan mempengaruhi antara satu dengan yang lain.
“Kita berharap dengan hadirnya Undang-undang KSDAHE ini kesinambungan dan keselarasan pembangunan nasional dengan ekosistem dapat tetap terjaga,” tukas Surya.
RUU tentang KSDAHE merupakan RUU inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI Nomor LG/2358/DPR RI/XII/2017. Selanjutnya Presiden RI melalui Surat Nomor B-14/Pres/03/2018 tanggal 09 Maret 2018 kepada Ketua DPR RI telah menyampaikan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang KSDAHE dan menugaskan kepada Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jimmy