Piala Tarigan : Itu Bukan Surat Pengaduan Tapi Hanya Surat Pemberitahuan Koordinasi

Tanah Karo,Olnewsindonesia,Kamis(01/02)

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo mengadu ke Polsek Simpang Empat, sehubungan ada pengutipan retribusi memasuki objek wisata lintas alam Gunung Sibayak yang dilakukan pihak UPT Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Barisan oleh Dinas Kehutanan Pemprovsu,

Surat pengaduan yang ditandatangani Piala Putera SE selaku Kabid Pengembangan Pemasaran itu, menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan pemerhati lintas alam dan wisatawan yang berkunjung ke Tanah Karo.

Kapolsek Simpang Empat, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, AKP. Nazrides Syarif, SH, ketika dikonfirmasi beberapa media di ruang kerjanya, membenarkan adanya surat laporan oleh Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan atas Naman Piala Tarigan, terkait pengutipan yang dilakukan oleh pihak UPT Tahura Bukit Barisan Provsu di objek wisata alam Gunung Sibayak.

Terkait surat yang dibuat oleh Kabid Pengembangan Pemasaran Dinas Pariwisata, Piala Tarigan, SE, yang ditujukan kepada Kapolsek Simpang Empat, bernomor 556/337/sekretariat/2017, disampaikan bahwa pengutipan di simpang tiga Jaranguda Semangat Gunung di sinyalir ilegal/liar karena petugas pengutipan tidak memiliki identitas, petugas tidak memiliki identitas dari pimpinan instansi yang berwenang melakukan pengutipan, serta pengutipan tidak di lakukan pada pos retribusi resmi dan tidak ada plank nama pos pengutipan retribusi resmi.

Piala Tarigan, membantah, bahwa Surat tersebut bentuk pengaduan, namun pihaknya menyampaikan itu hanya surat pemberitahuan kordinasi kepada kapolsek Simpang Empat,” itu bukan surat pengaduan, tapi hanya bentuk pemberitahuan kordinasi saja kalau pengaduan harusnya ada kami terima surat pengaduan kami dari kapolsek,” Tegasnya

Pihak Dinas Pariwista dan Kebudayaan, Kabid Pengembangan Pemasaran, Piala Tarigan, menambahkan, bahwasanya , Sebenarnyaa bulan September pihak UPT Tahura Bukita Barisan, pernah diundang rapat di kantor Bupati, dirinya mengakui ketepatan pada tanggal tersebut dirinya jatuh sakit.

“Pada waktu saya tidak hadir karena dalam keadaan sakit, namun menurut pantauan informasi yang saya terima, hasil rapat itu, UPT Tahura Provsu mempertahankan, bahwa pengutipan itu legal ada dasarnya. Namun itu tidak kita larang tapi harus dilengkapi surat legalnya, tidak cukup hanya dasar saja, lalu melakukan pengutipan, kemudian kode anggarannyaa harus ada, setelah di kutip itu disetor kemana, bukti setorannya harus lengkap. Kalau memang dasarnya Perda Provinsi maka pemegang kasnya itu harus Dinas Pendapatan Provinsi bukan kehutanan,”Imbuhnya

Sementara itu, menurutnya Piala, bahwasanya, di daerah tidak ada pendapatan Negara bukan pajak tidak ada.!!, itu hanya ada dipusat, maka jika itu dasarnya perda, maka harus disetor ke Provinsi. Dan setelah kita telusuri, tidak ada lagi pengutipan untuk kas provinsi di kabupaten, kecuali kalau bagi hasil.

Berdasarkan itulah latar belakangnya kita beri kesempatan 1 sampai 2 bulan, kepada UPT Tahura supaya dilengkapi legalitasnya, “tapi ternyata setelah dibiarkan mengutip jadi, sepertinya kucing-kucingan, pada saat ada petugas memantau kesana, mereka tidak melakukan pengutipan, pos retribusinya tidak ada, alat retribusinya disembunyikan, berdasarkan itulah saya buat surat kordinasi kepada kapolsek Simpang Empat,”Cetus Piala Tarigan

Kepala UPT Kehutanan Tahura Bukit Barisan, Ramlan Barus , ketika di konfirmasi melalui selurlernya mengatakan “Tidak ada pengutipan liar,itu semua resmi dan sesuai Perda Dinas Kehutanan Pemprovsu tentang pengutipan retribusi daerah. Aneh memang pengaduan dari seorang Kabid di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo ke institusi Polri tentang ada pengutipan. Padahal, sebelum pengutipan juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan pihak Pemkab Karo dan jajaran Muspika setempat. Kenapa justru dilaporkan,”

Dia mengatakan, andai itu pengutipan liar, wajarkah seorang Kabid melaporkan ke Polri tentang ada pengutip, tambah Ramlan Barus.

(Dasa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *