KPU Samosir Laksanakan BimTek Coklit Bersama PPK

Samosir,Olnewsindonesia, Senin (15/01)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Sumatera Utara, melaksanakan Bimbingan Teknis (BimTek) Pencocokan dan Penelitian (COKLIT), tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Samosir, di Wisma Op.Rimdo, Desa Rianiate Pangururan Samosir, Senin (15/1).

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan Bimtek pemuktahiran data pemilih antara lain, seperti monitoring kerja Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), memeriksa kerja PPDP, dengan tujuan untuk mengontrol kerja PPPD dalam proses Coklit data pemilih, agar bekerja sesuai dengan aturan, taat azas dan tepat waktu sehingga menghasilkan data pemilih yang baik, ungkap Fernando Sitanggang, mengawali pembukaan BimTek Coklit, bersama PPK se-kabupaten Samosir

Foto: Suasana Bimtek Coklit oleh KPU kabupaten Samosir Sumatera Utara, di Wisma Op.Rimdo Desa Rianiate Pangururan Samosir
Foto: Suasana Bimtek Coklit oleh KPU kabupaten Samosir Sumatera Utara, di Wisma Op.Rimdo Desa Rianiate Pangururan Samosir

Jonsen Situmorang, Divisi Perencanaan KPU kab.Samosir, memaparkan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) monitoring dan pemeriksaan kerja PPDP adalah sebagai berikut :
1. Untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, KPU melaksanakan pemuktahiran daftar pemilih dengan mendatangi pemilih secara langsung
2. PPDP ujung tombak KPU memiliki peranan penting dalam proses pemuktahiran daftar pemilih
3. Jika PPDP bekerja dengan baik, maka kualitas daftar pemilih akan semakin baik
4. Sebaliknya, jika PPDP tidak bekerja dengan optimal maka daftar pemilih akan terus bermasalah
5. Dibutuhkan mekanisme kontrol dari PPS, PPK dan KPU Kab/Kota untuk memastikan PPDP bekerja dengan optimal

Dijelaskannya, Ada beberapa hal yang harus nantinya diperhatikan dalam pelaksanaan pemuktahiran data pemilih, seperti Monitoring kerja PPDP dibagi menjadi 4 (empat) tahapan, yakni Persiapan, Perencanaan kerja, Penentuan lokasi TPS, Pelaksanaan monitoring, dan Pelaporan hasil monitoring.

Pada tahapan persiapan ada beberapa hal yg harus diperhatikan
1. KPU Kab/Kota membuat rencana kerja monitoring PPDP.
2. KPU Prov/KIP Aceh melakukan supervisi terhadap KPU/KIP Kab/Kota terhadap pelaksanaan monitoring PPDP.
3. KPU/KIP Kab/Kota membuat rencana kerja setiap tahapan kerja PPDP.
4. KPU/KIP Kab/Kota menentukan TPS harus dimonitor oleh PPS dengan ketentuan, PPS dengan jumlah TPS kurang dari 15 dilakukan monitoring semua TPS, PPS dengan jumlah TPS lebih dari 15, melakukan monitoring minimal 15 TPS, ujarnya.

Foto: Para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ,menghadiri Bimtek Coklit oleh KPU Samosir
Foto: Para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ,menghadiri Bimtek Coklit oleh KPU Samosir

Lanjut Jonsen, Berikut tahapan dalam pelaksanaan monitoring kerja PPDP , Monitoring PPDP oleh PPS, Monitoring kerja PPDP oleh PPK, Monitoring kerja PPDP oleh KPU Kab/Kota;

Pada tahapan pelaporan Monitoring kerja PPDP harus memperhatikan :

1. PPS menyusun laporan kerja PPDP pada setiap tahapan dan menyerahkan kepada PPK

2. PPK menyusun laporan monitoring setelah menerima laporan dari PPS disetiap tahapan;

3. Hasil laporan kerja PPDP yang disusun oleh PPK diserahkan kepada KPU/KIP Kab/Kota;

4. KPU/KIP Kab/Kota menyusun laporan monitoring kerja PPDP disemua tahapan setelah menerima laporan dari PPK dan menyerahkan laporan kepada KPU Prov/KIP Aceh, ujar Junaidi

Foto: Ketua KPU kabupaten Samosir, Suhadi Situmorang SH.MH
Foto: Ketua KPU kabupaten Samosir, Suhadi Situmorang SH.MH

Masih katanya, Dalam Pemeriksaan kerja PPDP dibagi menjadi 7 (tujuh) tahapan antara lain :

– Persiapan;
– Koordinasi;
– Penentuan sampel 5% TPS;
– Pembentukan tim pemeriksaan;
– Pelaksanaan kerja;
– Proses input pemeriksaan;
– Pelaporan hasil pelaksanaan kerja;

Pada tahapan persiapan harus dilakukan rapat koordinasi dengan PPK untuk mendapatkan laporan monitoring terhadap PPS pada tahapan pelaksanaan monitoring paling lambat 14 hari sejak dimulai coklit.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penentuan sampel TPS yaitu
– Wilayah yang memiliki masalah dalam DPT;
– Kinerja PPDP;
– Terjauh;
– Pemilih yang terbanyak;
– Padat penduduk;
– Letak dan kondisi geografis;

Pelaksanaan kerja pemuktahiran data pemilih harus memperhatikan hal-hal sbb :
– Menemui PPDP secara langsung,
– Memeriksa alat kelengkapan kerja PPDP,
– Memeriksa buku kerja PPDP dan formulir daftar pemilih,
– Menemui pengurus RT/RW atau tokoh masyarakat,
– Menemui pemilih secara langsung,
– Memeriksa model A.A.1 dan A.A.2-KWK,
– Mengisi Formulir cheklist pemeriksaan kerja PPDP,
– Memberikan arahan kepada PPDP.

Ditambahkannya, Pelaporan hasil pelaksanaan kerja pemuktahiran data pemilih harus :
A. merekapitulasi dan menganalisa terhadap hasil pemeriksaan kerja PPDP paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemeriksaan.

B. Menyerahkan hasil analisa kerja PPDP kepada PPS melalui PPK paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum coklit berakhir.

C. menyerahkan softfile hasil analisis pemeriksaan PPDP kepada KPU Prov/KIP Aceh dan KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum coklit berakhir, ungkapnya.

BimTek Coklit KPU kab.Samosir dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Samosir, Fernando Sitanggang, SH, MH, didampingi Divisi Hukum , Junaidi Barus, SH, Divisi Perencanaan Jonsen Situmorang, Amd, Divisi Keuangan Ika Rolina Samosir, SP, Sekretaris KPU Samosir, Drs.Pahala Sinaga, serta dihadiri seluruh PPK se-kabupaten Samosir.

(JuntakStar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *