Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membawa kabar gembira bagi para penerima dana bantuan sosial (bansos) Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ).
Terhitung mulai 14 Desember 2022, para penerima manfaat program tersebut sudah dapat mencairkan dana yang didapat secara tunai melalui ATM Bank DKI.
Penerima KPARJ akan menerima dana bansos sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya. Pada penyaluran kali ini, masing-masing penerima mendapatkan dana bansos sebesar Rp 1,2 juta (periode September-Desember 2022).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, selama periode September-Desember 2022, tercatat ada 2.803 penerima manfaat KPARJ. Proses pencairan dana bansos tersebut dilakukan secara bertahap.
“Data penerima KPARJ berasal Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang dipadankan dengan data Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Kemudian diverifikasi lurah,†terangnya, Jumat (16/12).
Premi menjelaskan, KPARJ merupakan bantuan sosial bagi anak dan remaja yang orang tuanya dinyatakan meninggal karena terkonfirmasi positif COVID-19. Pemberian bantuan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Kriteria penerima KPARJ beragam. Antara lain memiliki identitas kependudukan sekaligus berdomisili di DKI Jakarta dan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Penerima bansos 2022 terdaftar pada penetapan DTKS Agustus 2021 dan lulus dalam Musyawarah Kelurahan pada Desember 2021 sebagai calon penerima bantuan sosial Tahun 2022,†tandas Premi.
Sebagai informasi, apabila kartu ATM hilang, para penerima manfaat dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu kemudian menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.
Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan dalam pendistribusian bantuan pada program bansos dapat menghubungi Call Center Dinsos DKI Jakarta (021) 426 5115 dan (021) 22684824 (Pusdatin) atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah atau datang langsung ke Pelayanan Masyarakat Kantor Dinsos DKI Jakarta.
210