ASO Secara Nasional Siap Dikawal Komisi Penyiaran Indonesia

BERITA, JAKARTA98 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Migrasi penyiaran televisi dari analog menuju penyiaran digital atau Analog Swicth Off (ASO) sudah dilaksanakan di Jabodetabek pada 2 November 2022. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap melanjutkan dan mengawal ASO menuju penyiaran secara nasional.

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jakarta, Th. Bambang Pamungkas mengatakan, hal ini merupakan bagian dari rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang menghadirkan seluruh jajaran komisioner KPI Pusat dan dihadiri seluruh komisioner KPID di Hall Convention Ice BSD pada 7-9 November 2022.

“Rekomendasi hasil Rakornas tahun 2022 yang telah dilangsungkan di BSD Tangerang menjadi momentum dan fondasi kuat bagi KPI sebagai lembaga regulator bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai upaya mengawal pelaksanaan migrasi analog menuju penyiaran digital sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di klaster penyiaran pasal 60A di daerah-daerah masing-masing,” jelas Bambang melalui keterangan tertulis pada Jumat (11/11).

Selain itu, sambungnya, butir rekomendasi hasil Rakornas lain terkait dengan ASO adalah KPI/D meminta ketegasan pemerintah untuk terus melakukan migrasi analog menuju penyiaran digital pasca-Jabodetabek, menjaga ketersediaan dan harga Set Top Box (STB) di pasaran, dan melanjutkan pembagian STB bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Melalui rekomendasi hasil Rakornas KPI/D secara legitimasi memperkuat peran dan peranan KPID seluruh Indonesia untuk terus berupaya melakukan proses sosialisasi kegiatan ASO, melalui berbagai terobosan melakukan kegiatan kampanye ASO kepada masyarakat meski diakui sebelumnya telah dilakukan secara bersama dan kemitraan dengan Kementerian Kominfo,” katanya.

Melalui hasil Rakornas terkait dengan kebijakan akan ASO ini, menurut Th. Bambang Pamungkas posisi KPI/D akan jauh lebih kuat dan memiliki langkah strategis, yaitu dalam melakukan kontrol dan sosialisasi bersama para stakeholder penyiaran di daerah masing-masing dalam pelaksanaan ASO.

Bambang juga mengatakan, masih banyak masyarakat yang kurang tahu akan manfaat ASO, antara lain akan menghasilkan penghematan penggunaan frekuensi, sehingga frekuesni 700 MHz yang sebelumnya digunakan penyiaran analog dapat dimanfaatkan untuk pengembangan internet.

“Melalui peralihan sistem penyiaran ini dimungkinkan akan adanya perluasan akses internet di seluruh wilayah yang tidak dapat mengangkap signal analog dan meningkatkan kecepatan internet. Selain itu, era penyiaran digital akan memungkinkan tumbuh kembang indutri penyiaran melalui diversity of ownership dan diversity of content,” ucapnya.

Secara teknologi, menurutnya penyiaran digital akan jauh lebih baik dari penyiaran analog. Baik dan bersih gambarannya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. Untuk itu, migrasi penyiaran digital harus segera dipercepat dilakukan setelah wilayah Jabodetabek.

Pemeritah melalui Kementerian Kominfo harus terus berupaya melakukan kegiatan sosialisasi secara masiv dengan melibatkan peran KPID untuk melakukan program kegiatan sosialisasi, pembagain STB gratis, dan menjaga ketersedian STB.

Ia menjelaskan, keterlambatan migrasi akan berdampak buruk bagi pertumbuhan industri penyiaran, karena lembaga penyiaran akan menerima beban cost yang tinggi, mengingat lembaga penyiaran harus mengeluarkan biaya operasional lebih karena harus siaran analog dan digital.

“Dalam kesempatan ini, KPID Jakarta mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di wilayah Jakarta yang telah turut serta dan secara bersama melakukan migrasi peralihan dari penyiaran analog menuju penyiaran digital. Melalui penyiaran digital, kita telah memasuki sejarah dan babak baru di bidang penyiaran di mana kita menuju penyiaran yang lebih baik,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa era penyiaran digital menjadi tantangan tersendiri bagi KPID Jakarta.

Sebagai lembaga regulator penyiaran bersama pemerintah, selain melakukan pengawasan terhadap materi penyiaran guna menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, KPID Jakarta tetap turut serta menjaga iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait, dan ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.

“Dan meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap ketersedian STB dipasaran agara masyarakat segera dapat menikmati siaran digital. Dan meminta kepada pemerintah untuk dapat mengendalikan harga STB. Saat ini banyak spekulan harga yang telah membuat harga STB tinggi, sehingga sangat memberatkan bagi masyarakat,” tandasnya.

210