Kapolri Gelar Konpers Terkait Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa

BERITA, JAKARTA131 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pemimpin Tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi pers di aula Rupatama Mabes Polri pada Jumat (14/10/2022).

Dalam kesempatan ini Kapolri memberikan keterangan tentang ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa atas dugaan kasus Narkoba.

Awal pemberian keterangan, Sigit mengingatkan bahwa dirinya sudah berkali-kali melakukan peringatan akan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat Narkoba.

“Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada jajaran bahwa tak ada yang main-main terkait narkoba. Yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan,” tegasnya.

Kapolri juga menambahkan bahwa dirinya akan tindak tegas siapapun pelakunya.

“Sudah disampaikan bahwa siapa pun yang terlibat tak peduli pangkatnya apa, jabatan apa, pasti kita tindak tegas,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Diungkap Kapolri bahwa awalnya Polda Metro Jaya menangkap 3 warga sipil terkait kasus narkoba di Sumatera Barat (Sumbar), kemudian pengembangan berhasil ungkap ada oknum polisi berpangkat Bripka terkait kasus narkoba tersebut.

Setelah itu dilakukan pengembangan lagi, didapati lagi ada oknum Kapolsek berpangkat Kompol dan oknum polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang terlibat.

Sigit meminta kasus itu terus dikembangkan hingga kemudian terlihat peran Teddy Minahasa. Diketahui, Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

“Dari situ, kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ujar Kapolri.

Dia mengatakan pagi tadi penyidik telah melakukan gelar perkara. Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba tersebut.

“Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan,” katanya.

Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.

“Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH,” ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan bahwa pagi tadi penyidik telah melakukan gelar perkara. Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba tersebut.

“Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH. Saya minta kapolda metro melanjutkan proses kasus pidananya,” ujar Kapori.

210