Kejari Samosir Tahan Kades Huta Ginjang

Samosir OLNewsindonesia Selasa (5/12),

Kejaksaan Negeri Samosir Sumateta Utara, melakukan penahanan terhadap Jakob Sinaga(41) yang merupakan Kepala Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo Samosir, Kamis (30/11).

Dalam dakwaan nya, kejari Samosir melalui Kasintel Edmon Purba SH menyebutkan, bahwa Jakob Sinaga (Kepala Desa Hutaginjang) pada pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahap pertama TA.2016 dalam kegiatan Pengaspalan Jalan Huta Raja – Lumban Simarmata, dengan pagu dana sebesar Rp.376.771.000,- yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam sangkaan pertama Primer pasal 2 ayat (1) subsidier pasal 3 atau Kedua pasal 9 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, di temukan bukti yang cukup untuk menahan Jakob Sinaga (tersangka) yang diduga keras melakukan tindak pidana maka dari itu karena di khawatirkan melarikan diri dan merusak serta menghilangkan alat bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka kami menahan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum kami limpahkan ke Pengadilan.”ungkap Edmon Purba .SH

Oleh karena itu, dianggap perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Jakob Sinaga selama 20 hari, terhitung tertanggal 30 November s/d 19 Desember 2017 di cabang Rutan Pangururan Samosir Sumatera Utara.

Disebutkan bahwa Jakob Sinaga (tersangka) dalam melaksanakan kegiatan pengaspalan jalan Huta Raja – Lumban Simarmata di desa Huta Ginjang kecamatan Simanindo, tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), melanggar peraturan Bupati Samosir No.13, tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa,Jakob Sinaga (tersangka) melaksanakannya secara sepihak.

(SMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *