Pemberdayaan Warga Sebagai Pondasi Jakarta

BERITA, JAKARTA87 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pembangunan kota secara kolaboratif dan berkelanjutan terus digaungkan di Jakarta. Tak hanya secara fisik, pembangunan juga dilakukan untuk memberdayakan dan memandirikan warga yang tinggal di dalamnya untuk kesejahteraan. Beragam kebijakan dirancang untuk membuat warga lebih berdaya sebagai pondasi Jakarta.

Ciptakan Wirausaha dan Lapangan Kerja Baru

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Dengan program Jakpreneur, Pemprov DKI Jakarta membuka banyak akses bagi para peserta agar lebih mudah mengembangkan usaha dan memiliki keterampilan berwirausaha. Fasilitas yang diberikan berupa pelatihan bagi pelaku usaha yang telah dirasakan 212.243 binaan; pendampingan dalam melakukan pemasaran yang telah dirasakan 53.594 binaan, fasilitas akses permodalan yang telah dirasakan 8.324 binaan, dan laporan keuangan; fasilitas akses perizinan yang telah dirasakan 179.325 binaan; pemasaran produk; hingga pelaporan keuangan berbasis aplikasi, dan fasilitas kemudahan akses permodalan yang telah dirasakan 8.324 binaan. Para peserta Jakpreneur bebas memilih fasilitas-fasilitas tersebut sesuai kebutuhan usahanya.

“Melalui Jakpreneur, Pemprov DKI aktif menjadikan potensi UMKM sebagai penghasil lapangan kerja utama dengan memfasilitasi hubungan ke perusahaan besar, pengekspor, dan aliansi lokal serta mendorong transformasi digitalisasi. Saat ini Jakarta menjadi rumah bagi lebih dari 16.000 perusahaan kecil, 1.400 perusahaan menengah, besar, hingga multinasional serta menjadi rumah bagi lebih dari 400 start up. Ke depannya, Jakarta akan terus menjadi pusat ekonomi-bisnis berskala global, dan kita optimis akan tercipta semakin banyak peluang lapangan pekerjaan di Jakarta,” terang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikutip dari Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (8/10).

Dalam pelaksanaannya, program Jakpreneur berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun 44 pos pengembangan kewirausahaan di tiap kecamatan dan menghadirkan 245.979 lapangan kerja baru. Hingga Oktober 2022, sebanyak 331.153 wirausaha baru telah tergabung dalam Jakpreneur. Angka tersebut telah melebihi target yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam RPJMD 2021-2022 sebanyak 200 ribu wirausaha.

Jakpreneur juga mendorong UMKM binaan untuk berdaya saing global, dengan mengikutsertakan UMKM pada berbagai pameran dari skala nasional hingga internasional. Saat ini, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta menggandeng Meta Boost dalam melakukan akselerasi digital bagi pelaku UMKM melalui katalog Whatsapp Bisnis Jakpreneur dan inovasi pembayaran digital QRIS Jakpreneur.

“Kolaborasi ini untuk memperluas pasar digital bagi pelaku UMKM di Jakarta. Melalui Katalog Whatsapp Bisnis Jakpreneur, diharapkan pelaku UMKM dapat mempromosikan produk Jakpreneur dengan cara yang lebih mudah, masif, dan populer. Kami ingin membantu UMKM di Jakarta berkolaborasi dengan Meta agar pelaku UMKM memiliki business plan dan menjangkau lebih banyak lagi. Apalagi 95% lebih pelaku ekonomi di Jakarta adalah mikro dan kecil,” jelas Gubernur Anies.

Selain itu, diadakan Pasar Online E-Order yang diikuti hingga 36.021 binaan sepanjang tahun 2020-2022, Jumat Beli Lokal yang diadakan sebanyak 26 kali sepanjang tahun 2021-2022, Bazar Reguler yang diikuti oleh 2.840 binaan dengan total 13.400 produk yang terdaftar.

Untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk meringankan biaya transportasi, pangan, serta pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta. Program bantuan kepada pekerja maupun prakerja ini menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota, khususnya di tengah pandemi COVID-19. Sejak 2018 hingga September 2022, sebanyak 44.926 penerima telah merasakan manfaat KPJ.

Selanjutnya, melalui program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Ketenagakerjaan menggencarkan pelatihan kerja yang dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai perusahaan di DKI Jakarta. KSBB Ketenagakerjaan memfasilitasi hingga mempertemukan kolaborator dan masyarakat untuk saling memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pembekalan keterampilan bagi pencari kerja dan juga UMKM. Terdapat 52 kolaborator dari swasta, yayasan, dan pihak terkait lain yang memberikan 82 pelatihan dan berhasil membantu 3.737 warga pencari kerja dan UMKM di Jakarta.

“Dengan program KSBB Ketenagakerjaan, selain bisa menjadi bekal pengetahuan bagi warga dalam mencari pekerjaan, juga bisa menjadi modal berwirausaha dan membuka lapangan kerja baru. Di sini warga didorong untuk lebih berdaya dan punya kualitas untuk bersaing di dunia kerja,” lanjut Gubernur Anies.

Selain itu, Pameran Bursa Kerja (Job Fair) diadakan 3 kali dalam setahun di 5 wilayah kota administrasi. Diikuti oleh 200 perusahaan swasta terkemuka dan terdapat lebih dari 25.000 lowongan pekerjaan yang dibuka dalam setiap sesinya.

Peran Pemberdayaan Perempuan

Sejak tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan 3.541 kader TP PKK Provinsi hingga kelurahan dan 76.114 kader Dasawisma (kader Dasawisma merupakan bagian dari kader PKK). Para kader ini membantu mengolah data di tingkat rumah tangga menggunakan aplikasi digital ‘CARIK JAKARTA’. Selain itu, para kader juga memiliki peranan penting dalam menggerakkan, mendata, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Para kader ini Dasawisma/PKK selama ini bekerja dalam senyap, tak terlihat, tapi dampaknya terasa. Sehingga kesejahteraan warga di Jakarta menjadi terbantu, serta menghadirkan rasa kesetaraan, khususnya dalam masa pandemi,” kata Gubernur Anies.

Pendataan Keluarga Satu Pintu (PKSP) juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sinkronisasi dan integrasi data seluruh keluarga di Jakarta. Seperti pada tahun 2021, telah dilakukan pendataan kepada 1,6 juta bangunan, 1,8 juta Kepala Rumah Tangga, 2,6 juta keluarga dan 8,8 juta individu secara de facto yang dilengkapi nama, alamat, data profil keluarga lengkap dengan berbagai macam status sosial masyarakat, kesehatan, hingga foto bangunan. Data tersebut juga dimanfaatkan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk pemadanan data di berbagai program pemerintah, di antaranya program bantuan sosial, perumahan, pendidikan, potensi kerawanan bencana, serta bahan penelitian oleh institusi pendidikan.

Sebagai dukungan penyediaan layanan kesejahteraan keluarga secara digital, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan layanan masyarakat yang terdiri atas sarana-prasarana fisik serta berbasis digital yang bernama Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA). Layanan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai pusat informasi dan koordinasi penyelenggaraan kesehatan serta ketahanan keluarga satu pintu.

“PUSPA dirancang sebagai pusat informasi dan koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan dan ketahanan keluarga satu pintu. Untuk mewujudkan keluarga bahagia berbasis digital tidak terlepas dari tata kelola pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu yang dikumpulkan oleh Tim Penggerak PKK melalui kader Dasa Wisma PKK,” terang Gubernur Anies.

Melalui PUSPA, masyarakat Jakarta dapat memiliki pusat data, informasi, dan edukasi digital yang terintegrasi, serta pilihan konten lokal dan aktivitas virtual yang ramah anak dan keluarga. Pusat Pelayanan Keluarga juga akan menghadirkan sarana konseling secara online dan offline bagi keluarga (ibu, balita, remaja dan lansia) maupun korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, terdapat 324 Pos Sahabat Perempuan dan Anak yang dibangun di berbagai perguruan tinggi, stasiun MRT, LRT, Transjakarta, serta di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) mewakili setiap kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.

Upaya Jakarta dalam memberdayakan perempuan terbukti dengan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan di Jakarta tergolong tinggi dan konsisten meningkat serta Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Jakarta yang terjaga tinggi. Angka IPG menunjukkan rasio antara pembangunan perempuan dan laki-laki jaraknya semakin kecil, sehingga semakin setara pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Angka IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia.

Bahagiakan Warga dengan Fasilitas Olahraga dan Atraksi Seni

Kebahagiaan warga menjadi tolok ukur dalam membangun Jakarta menjadi kota yang lebih baik dari tahun ke tahun. Untuk itu, sejak 2018 Pemprov DKI Jakarta mulai merutinkan Festival Olahraga dan Kesenian Sepanjang Tahun untuk mengembangkan pembinaan olahraga dan kesenian berbasis komunitas. Ditambah stadion olahraga bertaraf Internasional. Jakarta International Stadium (JIS) yang sudah rampung dibangun dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan warga Jakarta.

JIS merupakan salah satu stadion kelas dunia berstandar FIFA (Federation Internationale de Football Association) mempertimbangkan keberlanjutan dengan pembangunan yang menopang kelestarian alam melalui predikat Platinum Green Building dan merupakan ruang publik berkonsep green building pertama di Indonesia. Stadion berkapasitas 82 ribu penonton ini memiliki banyak keunggulan, seperti menggunakan rumput hybrid berkualitas, dilengkapi dengan atas buka tutup (retractable roof) yang menjadikannya sebagai stadion multi-use, serta fasilitas sky view deck dan stadion yang terintegrasi dengan transportasi. Dengan kapasitas dan fitur atap buka tutup, JIS menjadi stadion beratap penuh terbesar di Asia Pasifik, berbeda dan lebih besar daripada National Stadium di Singapura dan Tokyo Dome, di Jepang yang berkapasitas 55.000 orang.

“Stadion ini menjelaskan bahwa Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di belahan bumi selatan dan sebagai Ibu Kota di ASEAN. Stadion ini diharapkan memberikan masa depan yang cerah, sekaligus menjadi bagian dari perjalanan penting sejarah bangsa Indonesia,” ujar Gubernur Anies.

Selain itu, melalui Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) di Ragunan, membuka kesempatan bagi para pelajar seluruh Indonesia yang memiliki bakat serta prestasi di bidang olahraga untuk menjadi atlet pelajar DKI Jakarta. Dengan beragam fasilitas kelas dunia yang dimiliki PPOP DKI Jakarta dapat menciptakan 656 Atlet Pelajar yang mampu membawa nama DKI Jakarta dan Indonesia di kancah nasional serta internasional.

Kemudian dibangun pula 5 (lima) lapangan sepak bola berstandar FIFA di lima kota administrasi Jakarta. Kelima lapangan tersebut yaitu Lapangan Ingub Serdang, Jakarta Pusat; Lapangan Ingub Muara Angke, Jakarta Utara; Lapangan Ingub Kemanggisan, Jakarta Barat; Lapangan Ingub Jagakarsa, Jakarta Selatan; dan Lapangan Ingub Klender, Jakarta Timur.

Tak hanya itu, warga juga dapat terhibur dengan atraksi seni di ruang-ruang publik yang tersebar di berbagai titik. Pada tahun 2021. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI telah menggelar 226 atraksi seni di ruang publik dan 20 atraksi pada 2022. Atraksi tersebut di antaranya Musik Tepi Barat, Christmas Carol, dan Jakarta Imlekan.

Jakarta Rumah bagi Semua Agama

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk bisa menjadi rumah bagi semua di mana semua merasakan kesetaraan dan kesempatan dengan memfasilitasi seluruh aspek terkait dengan kegiatan keagamaan. Bantuan sosial terus diberikan secara merata dan berkeadilan melalui dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang dimulai pada 2019. Program tersebut bertujuan meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama.

Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp 2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushola sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/musala, pengurus gereja, vihara, dan pura sebesar Rp 500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan. Sejak tahun 2019 hingga 2022, pemerintah telah menyalurkan sebesar 439 miliar rupiah untuk Bantuan Operasional Tempat Ibadah di Jakarta dengan penerima sebesar 80% dari total tempat ibadah semua agama di Jakarta. Dalam 4 tahun terakhir, sebanyak 5.200 masjid dan musala, 1.379 gereja, 29 vihara, dan 15 pura, kuil, dan mandil telah menerima BOTI yang digunakan untuk membiayai kegiatan oprasionalnya. Selain itu, sejak tahun 2017 lebih dari 37 ribu penggiat agama (marbot, guru ngaji, koster, guru sekolah minggu, bikhu, dan pandita) telah rutin menerima dana insentif sebesar 500 ribu rupiah setiap bulannya. Kemudian terdapat izin rumah ibadah baru kepada 19 masjid, 33 gereja, dan 3 vihara/kuil.

Untuk menghadirkan toleransi dan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam semua agama, dibangunlah rumah ibadah seperti untuk umat Hindu Tamil yang berada di Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat. “Kami di DKI memiliki prinsip sederhana, yakni republik ini berdiri untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, mengambil keputusan apapun, kita punya tanggung jawab menghadirkan keadilan sosial dalam wujud penyamarataan kesempatan, salah satunya adalah pembangunan rumah ibadah serta perayaaan hari besar keagamaan di Jakarta,” paparnya.

“Indonesia merupakan negara yang beragam, mulai dari suku, bahasa, hingga budayanya, ini adalah fakta. Keberagaman adalah ciptaan Tuhan, namun persatuan adalah hasil usaha kita sesama manusia. Persatuan tersebut yakni perasaan kesetaraan, kebersamaan, hingga bekerja bersama-sama. Seperti halnya keberagaman yang ada di Ibu Kota. Kami percaya Jakarta adalah bhinneka, Jakarta adalah beragam dan tugas kita adalah menghadirkan perasaan kebersamaan,”

Pajak sebagai Instrumen Pemerataan dan Keadilan

Kebijakan pajak dibuat tidak hanya mempertimbangkan instrumen pemasukan saja, namun sebagai instrumen pemerataan dan keadilan. Kebijakan pajak di DKI Jakarta berdasarkan keadilan, yaitu pajak rumah tinggal tidak membebani masyarakat dan diberikan relaksasi bagi mereka yang berkontribusi bagi negara, kedua kebijakan pajak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, yaitu insentif pajak untuk lingkungan yang berkelanjutan dan insentif pajak bagi kendaraan listrik, ketiga kebijakan pajak yang berkeadilan sosial, yaitu alokasi pajak untuk penyediaan infrastruktur dan bantuan sosial.

Sebagai upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pajak yang adil dan merata untuk warga Jakarta. Melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar pembuatan kebijakan yaitu luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat yaitu 60 m2 (bumi) dan 36 m2 (bangunan). Dasar tersebut sesuai dengan Permen PUPR No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Sementara bagi warga dengan rumah tinggal yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya lebih besar dari 2 miliar rupiah tetap diberikan faktor pengurang. Untuk bangunan selain rumah tinggal/komersial dan jalan tol dibebaskan sebesar 15%. Selain itu diberlakukan juga keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi PBB 2022. “Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah, bisa dimanfaatkan oleh warga,” ujar Gubernur Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang berjasa kepada bangsa dan negara yaitu Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.

Terdapat juga kebijakan pengenaan PBB 50% dan pengurangan PBB-P2 di bidang pendidikan swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013, Kebijakan pengenaan PBB 50% & pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013, Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012, Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021.

Jmy