Unit Reskrim Polsek Ciracas Tangkap Tiga Pengamen yang Ancam Pemilik Warung di Jalan Cibubur I

BERITA, JAKARTA318 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciracas menangkap tiga pengamen yang melakukan pengancaman terhadap pemilik warung di Jalan Cibubur I, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, ketiga pengamen yang diamankan berinisial RM (26 tahun), BE (22 tahun) dan AS (23 tahun). Ketiganya tak hanya melakukan pengancaman menggunakan celurit tapi juga mengambil barang pemilik warung.

“Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin dan 13 bungkus rokok berbagai merek,” kata Kompol Jupriono di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kompol Jupriono menambahkan, ketiganya menyasar warung kelontong yang buka 24 jam. Pelaku beraksi ketika kondisi lingkungan sepi sehingga korban tidak dapat berteriak meminta tolong ketika barang dagangannya digasak.

Kompol Jupriono mengatakan, masing-masing pelaku memiliki tugas, yaitu dua orang mengancam korban dengan celurit, sedangkan lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

“Sebelum melakukan aksinya, mereka ‘nongkrong-nongkrong’ sambil minum minuman keras. Barang hasil pemerasan mereka dapat sebagian digunakan dan sisanya dijual,” ujar Kompol Jupriono.

Kompol Jupriono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa jumlah pelaku yang terlibat sebanyak lima orang. Tetapi dua tersangka lain berinisial A dan I masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan pelaku ketika beraksi. Diduga celurit tersebut dibawa dua pelaku lain yang masih buron.

“Barang bukti yang kita amankan satu buah ‘flashdisk’ berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi,” tutur Kompol Jupriono.

Kini kedua pengamen tersebut telah ditahan di Polsek Ciracas. Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.

Jmy