Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Tersangka RSSN (25) warga Jln Jamin Ginting Gang Saudara Ujung, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Gelapkan uang perusahaan yang merupakan seorang karyawan PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo.
Uang yang digelapkan pelaku ini sebesar Rp. 38.648.500. (Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) dan pelaku melarikan diri ke pulau Jawa.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S. Trk, pada Jumat, (08/07.2022) lalu mengatakan bahwa pelaku RSSN (25) bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret Gung Negeri yang terletak di Jln Meriam Ginting, Kabanjahe.
“Pelaku RSSN ini bekerja di Indomaret Gung Negeri Jalan Meriam Ginting Kabanjahe dan Pelaku saat itu memiliki jabatan sebagai Asisten toko,” ucap Kasat ini.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa Pelaku ini ditangkap atas laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret pertanggal 10 Agustus 2021 yang lalu. Bahwa uang sebesar Rp. 38.648.500 dibawa lari oleh Tersangka RSSN ke pulau Jawa tepatnya di Jakarta. Adapun modus Pelaku ini, dengan mengambil uang hasil penjualan Indomaret tersebut,” jelasnya.
“Pelaku ini juga lari ke pulau Jawa tepatnya ke Jakarta dan selama pelarian Tersangka sempat mencari pekerjaan selama berada di sana dan akhirnya ditangkap di daerah Bekasi,” ujar Kasat kembali.
Dan saat ini Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan Tersangka RSSN (25) di persangkakan pasal 374 Subs 372 dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” akhirnya.
(David)