Berita Bogor, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Adanya keberatan para pedagang Pasar Jongol terhadap hadirnya Victoria Busana (Ria Busana), yang diduga belum mengantongi izin Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), ternyata tidak menyurutkan Victoria Busana Pasar Modern untuk tetap membuka gerainya, sehingga menimbulkan polemik bagi pedagang Pasar Jonggol,
Melalui Surat Resmi. para Pedagang Pasar Jonggol mengirimkan Surat keberatan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor terkait keberatan Berdirinya Pasar Modern Victoria Busana.
Namun berdasarkan Victoria Busana melalui perwakilannya “Kami sudah mengurus menempuh seluruh persyaratan, Ijin lingkungan, dan SKDU ke Desa Jonggol tapi belum keluar (ditanda tanggani ) Kades ” Ujar Aken Penanggung Jawab Victoria Busana, ketika di hubungi Via telepon selularnya, terkait ijin dan adanya keberatan para Pedagang Pasar Jonggol,
Masih menurut Aken, berdasarkan hasil cross check pihak Victoria Busana, hanya segelintir saja Para Pedagang yang Keberatan terkait keberadaan Pasar Modern Victoria Busana. Sebagian besar pegawainya (Gerai Jonggol) berasal dari lingkungan sekitar dan tentunya memberikan Kontribusi bagi Karang taruna Desa Jonggol, seperti Perpakiran misalnya.
Ditambahkan Aken, kalau masalah IMB, semua nya 47 Ruko, sudah jadi 12 Ruko, baru di pergunakan hanya 5 Ruko, “Kita Juga Tidak Merubah Struktur Bangunan Yang Sudah Ada, Malahan Keberadaan Victoria Busana Bisa Membantu Bagi Masyarakat Sekitarnya. Yang Tadinya Kalau Belanja Jauh Harus Ke Cileungsi, Sekarang Kan Tidak Perlu Jauh Jauh” jelasnya.
Sementara itu Ketua Pedagang Pasar Jonggol, Gojali dikonfirmasi melalui telepon selularnya, terkait keberatan para pedagang pasar jonggol ( pedagang pakaian ) atas berdirinya toko Victoria Busana ( Ria Busana ), mengatakan para pedagang Pasar Jonggol khisusnya pedagang pakaian merasa keberatan dan merasa tersaingi dengan adanya toko besar di luar Pasar Jonggol, dan belum layak ada toko sebesar itu di luar Pasar Jonggol karena di pasar jonggol toko kecil semua. Serta membuat pembeli tidak mau masuk ke dalam Area Pasar Jonggol, dengan adanya toko Victoria diluar area Pasar Jonggol.
Masih kata Gojali, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor, supaya menyikapi, merespon, surat keberatan para pedagang Pasar Jonggol. Kalau bisa di kaji ulang lagi perijinannya, karena kalau mereka mau mengurus ijin harus meminta ijin dulu ke para pedagang pakaian yang ada di Pasar Jonggol.
Sedangkan Kepala Desa Jonggol H Yofi, S, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, terkait berdirinya Pasar Modern Victoria Busana, serta perizinannya Kades mengatakan bahwa dirinya belum menandatangani izin SKDU Victoria Busana. Dikarenakan pada saat ketika ditanyakan status kepemilikan bangunan mengontrak atau beli. Dijawab dengan membeli, ketika ditanya mana surat-suratnya, Pihak Victoria hanya memberikan Surat dari Notaris, yang mengatakan / berbunyi Surat Surat dalam pengurusan. Itu sebabnya dirinya belum menandatangani,
“Saya Tidak akan mempersulit Pengusaha yang akan berusaha di Desanya. Apalagi akan membantu dari Sektor Tenaga Kerja. Tapi tolong diperhatikan , Izin Lengkapi dahulu data-datanya. Supaya Tidak Ada Kendala Di kemudian Hari” ucap Kades Yofi.
JNR