Bupati Hadir Saat Kapolres Pimpin Rapat Mencari Penyelesaian Permasalahan PT. BUK

Berita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH pimpin rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) dengan Masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Senin (18/04.2022) pukul 10.35 WIB, di Aula Purpur Sage Polres Tanah Karo dan di hadiri Bupati Karo Cory Sebayang bersama Dandim 0205/TK Letkoletko INF. Benny Angga Ambar Suworo.

Dalam pembukaan rapat Kapolres Tanah Karo mengatakan,” maksud diadakan rapat musyawarah ini untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak,” ungkap Kapolres tersebut.

“Forkopimda dan pihak yang berkompeten juga turut hadir di kegiatan rapat musyawarah ini, Seyogianya hasil pertemuan ini dapat menghasilkan hasil yang positif. Dalam rapat musyawarah Kedua bela pihak antara Pihak PT. BUK dan Masyarakat Desa Sukamaju masing masing saling mengklaim lahan yang menjadi sengketa,” terangnya.

Diketahui, dalam sengketa lahan tersebut, masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kapolres Tanah Karo meminta kepada kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana,” tegas Kapolres ini.

Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum. Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung  warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal diluar jalur hukum.

Sementara itu, Bupati Karo Cory Sebayang juga mengatakan dalam kegiatan rapat musyawarah, agar kedua belah pihak, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Cory Sebayang ini.

Nah, adapun hasil dalam rapat tersebut disepakati kesimpulan yang ditanda tangani pihak yang bersengketa dan diketahui oleh Forkopimda Karo adalah :

1). Masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

2). Agar masing masing pihak (Pihak Masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.

3). Terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.

4). Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat Desa bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian/solusi/musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek).

Diakhir acara rapat musyawarah, Kapolres Tanah Karo bersama Forkopimda kembali mengharapkan kepada pihak bersengketa, untuk tidak ada terjadinya pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan, menunggu hasil putusan pengadilan.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Ketua PN Kabanjahe Nasri SH. M.H. Dan peserta Rapat yakni : Kajari Karo diwakili oleh Kasi Pidsus R.Wijaya, SH, M.H, KA UPT KPH XV Kabanjahe Sholahudin Lubis, Kepala BPN Karo Rosalina Tamba, SH, Waka Polres Tanah Karo Aron TT Siahaan, SH, Kasat Intelkam Polres Tanah Karo AKP Narno, Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting, Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, Danramil 02/TP Kapten INF. J. Naibaho.

Kemudian hadir juga Dirut PT. BUK Jin Ngi, Kuasa Hukum PT. BUK yaitu Rita Wahyuni, SH, Robianto Sembiring, SH dan David Syahbandar Sitepu, Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju Joni Ginting, Perwakilan warga Desa Sukamaju Simon Ginting, Warga yang mengaku Simantek Kuta berdomisili di Medan Etty Br Tarigan dan Malem Pusuh Ginting Munte.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *