Berita Karo-Olnewsindonesia.com
Buntut atas kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren berinisial Ust. SA terhadap salah seorang Pelajar/Siswi pada pesantren tersebut, dimana kuasa hukum korban Boin Silalahi, SH, MH dan Team mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Pusat pada tanggal 21 Februari 2022 silam.
Saat dimintai keterangan Kuasa Hukumnya di Kabanjahe, Kamis (03/03.2022) mengatakan,” adapun maksud dan tujuan kuasa hukum korban menyambangi Lembaga independent Negara yang Concern (prihatin, peduli) pahttps://youtu.be/X8_-TcgWpgYda perlindungan anak-anak di Indonesia tersebut adalah untuk meminta kepada Lembaga tersebut agar memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang mengalami rasa traumatik untuk pemulihan sehingga dapat melanjutkan kehidupannya dalam kondisi yang lebih baik serta untuk melakukan monitoring dan pengawasan terkait pelaksanaan proses hukum tersebut sehingga korban mendapatkan Keadilan,” terangnya.
Lanjutnya lagi, perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dan adanya hak korban dalam bentuk restitusi/kompensasi sebagaimana diatur didalam Qanun Hukum Jinayat yang bisa dituntut dari Tersangka atau Terdakwa demikian disampaikan Oleh Pengacara yang kerapkali membantu dan menangani kasus kasus masyarakat yang tertindas ini.
Sebagaimana awalnya kasus ini terungkap, Keluarga korban menaruh curiga terhadap korban yang pulang kerumah dengan keadaan cukup memprihatinkan, keluarga juga heran mengapa korban pulang kerumah, karena selama ini Korban berada di pondok Pesantren untuk menuntut ilmu, yang mana pada saat ini korban sudah menduduki kelas 3 SMA pada Pesantren itu, atas hal ini keluarga menanyakan kepada korban apa sebab dia pulang kerumah? setelah diinterogasi, dengan berlinang air mata korban menyampaikan “aku sudah tidak suci lagi” dan kakek korban lantas bertanya, siapa pelakunya dan dimana tempatnya??, lalu dijawab korban pelakunya adalah Ust. SA. yang menodai Korban dan dilakukan dirumahnya didalam kamar ustad di Ponpes ‘RA’ sebanyak lima kali,” kata pihak keluarga kala itu.
Nah.., setelah mendengar pengakuan Korban, keluarga berembuk/musyawarah tentang permasalahan tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/20/I/2022/SPKT Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh pada tanggal 21 Januari 2022. Yang atas laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ust.SA,” terang Boin selaku Kuasa Hukumnya ini.
Nelva Della Anggraini WF, S.H. dan Boin Silalahi, S.H., M.H, selaku kita Kuasa Hukumnya mendampingi pihak keluarga meminta agar Penegak Hukum benar benar mengedepankan Kebenaran dan menegakkan Keadilan, seadil-adilnya mengingat Masa depan Korban dan juga tentunya untuk Perlindungan Hukum bagi Korban,” tegas Boin Silalahi tersebut.
Untuk diketahui bahwa kejadian di Ponpes RS Desa Rema, Kec Bukit Tusam, Kab Aceh Tenggara, yang awalnya pada bulan Agustus 2021 hingga Januari 2022, yang mana korban diancam agar tidak memberitahukan kepada Siapapun, sehingga Korban manut dan takut sehingga kejadian terus berlanjut hingga bukan Januari 2022 yang mana Korban sudah tidak tahan lagi dan melarikan diri dari Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut.
(David)