Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Kamis(06/01/21)
Terkait Viralnya vidio dan berita di media online masalah parkir liar yang mencapai Rp,7000 untuk Mobil dan Rp,3000 untuk Motor, hal ini dapat mencekek leher Masyarakat kalau parkir di wilayah Pasar Bersih tepatnya di Pintu 11 Jabebeka Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Parkir Liar yang diduga oleh Oknum yang mengatas namakan Karang Taruna.
Iwan sebagai Kepala Desa Jayamukti mengatakan, bahwa Pemerintah Desa Jayamukti sejak Tanggal 2 September 2021, Karang Taruna Desa Jayamukti sudah dibekukan dan sampai saat ini belum dibentuk dikarenakan habisnya masa Jabatan Karang Taruna, Iwan menjelaskan, terkait parkir liar yang Viral Media Sosial yang mengatas namakan Karang Taruna Desa Jayamukti itu tidak benar.ujarnya
Saya atas nama Kepala Desa meminta maaf jika ada masyarakat yang dirugikan dan perlu diketahui semenjak dilantik dirinya sebagai Kepala Desa Jayamukti belum pernah mengeluarkan Peraturan Desa Terkait dengan pungutan, dan Saya sudah memanggil Tokoh Pemuda Desa Jayamukti untuk menegur atau mengklarifikasi masalah parkir liar yang mengatas namakan Karang Taruna. ungkapnya
Arip Rahaman Hakim sebagai Sekretaris Karang Taruna Tingkat Kabupaten Bekasi mengatakan, dengan adanya oknum yang melakukan pungutan Tarip Pakir mengatas namakan Karang Taruna, Kami akan melakukan penijauan dan pengecekan di lapangan, karena apa yang dikatakan Lurah Jayamukti bahwa Karang Taruna Desa Jayamukti sudah di bekukan masa pengabdiannya, karena Karang Taruna Dasa Jayamukti belum ada pembentukan Karang Taruna di Desa tersebut. ungkapnya
Arip Rahaman Hakim mengharapkan, bagi Karang Taruna yang ada di Tingkat Kabupaten dan Kecamatan serta Desa agar dapat menjaga Marwah Lembaga Karang Taruna dan dapat menciptakan suasana Kabupaten Bekasi yang kondusif serta menjaga Marwah Karang Taruna. ujarnya
Dengan adanya oknum yang melakukan pungutan parkir liar di area Pasar Bersih, di minta agar Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dapat bertanggungjawab dan memantau serta mendata parkir – parkir liar yang ada di area Pasar maupun Alfa serta tempat – tempat lainnya, karena sekecil apapun area parkir tersebut ini adalah tanggung jawab Dinas Perhubungan sebagai Retribusi parkir yang akan di setorkan ke Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
(Efendi hutabarat)