Berita Pandeglang.OLNewsindonesia.Minggu(06/06/21)
Ditengah sulitnya mendapatkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi Salah seorang pemilik warung pengecer warga Desa Waringin jaya malah mendapatkan dengan mudahnya di antar oleh orang tidak dikenal bersegel PT. ANTEN ANUGERAH CAHAYA TAMA dengan harga sebesar Rp. 24.000 kepada Inisial ( R ) Minggu 06/062021
Ketika ditemui di Desa. Waringin jaya Kecamatan. Cigeulis Kabupaten. Pandeglang Provinsi Banten (R) pemilik warung memaparkan.
Kami tidak tau siapa yang menjual kepada kami Itu siapa, setau saya,Kami ini butuh dan mumpung ada yang jual ya Kami beli meski dengan Harga Rp. 24.000 harga pasaran di bandingkan tempat di wilayah kami ini bisa kisaran Rp. 30.000,” Papar (R) kepada Awak Media Minggu 6/6/2021
Melalui via Aplikasi WhatsApp messenger, awak media berhasil mendapatkan informasi dari pihak PT. ANTEN ANUGERAH CAHAYAÂ Tama Mengatakan ” Maaf pak kalau masalah yg itu saya tdk tau,sebab di PT AACT kami hanya memberikan barang ke tiap pangkalan sesuai alokasinya masing-masing yg telah ditentukan penebusannya, untuk ke eating itu udah sesuai dengan logbook yang ditulis pangkalan masing- masing tutupnya.
Etis Sumantri / Tayo memaparkan kepada awak media,Bahwa Pendistribusian LPG 3 KG Harus sesuai Dengan PP NO 107 tahun 2007 dan PM NO.26 Thun 2009 Tentang Penyedian Pendistribusian,Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum GAS Tabung 3 kg, mengenai alur distribusi, yakni LPG 3Kg diisi di SPPBE oleh Pertamina. Selanjutnya LPG dikirim ke agen/penyalur LPG PSO yang selanjutnya didistribusikan ke Sub Penyalur/Pangkalan LPG PSO, selanjutnya disalurkan ke konsumen. “Harga di pangkalan itu Harus sesuai HET dan telah ditetapkan oleh Pemda.ujarnya
Entis menambahkan Sudah jelas di paparkan dalam UU,PP Maupun PM Tentang Distribusi Gas Maka apabila Pihak Dari PT. tersebut Menjual atau mendistribusikan Gas kesetiap konsumen/Usaha Mikro baik kepada Masyarakat atau Warung eceran Langsung itu Sudah ada Wilayah Distribusi LPG Tertentu adalah wilayah tertentu berdasarkan batasan geografis yang diberikan kepada Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu dengan menggunakan kartu kendali.
Dalam sistem Pendistribusian LPG itu jelas bahwa Pengaturan Sistem Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu
meliputi penetapan pengguna dan titik serah LPG Tertentu
dengan menggunakan Kartu Kendali.
Apabila suatu PT tidak menggunakan Aturan UU , PP dan PM Tentang Gas LPG serta tidak Menerapkan Mekanisme maka jelas PT tersebut Telah Cacat Demi Hukum dan Melanggar Hukum yang berdampak akan Merugikan Masyarakat dan Negara.tuturnya
Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang akan Mendorong Desperindag, Pemda Pandeglang serta SPBE agar bisa menerapkan kebijakan dan aturan LPG 3 KG sesuai Dengan UU yang berlaku, apabila ada PT baik Penyaluran maupun Agent yang Membandel Maka harus di back list di kabupaten Pandeglang ini.”pungkasnya
(Gi)