Berita Karo.OLNewsindonesia.Kamis(03/06/21)
DPC POSPERA Kabupaten Karo prihatin dengan banyaknya tenaga kerja yang bekerja di perusahaan perusahaan yang berdiri diwilayah Kabupaten Karo yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga hak- hak para pekerja tersebut terabaikan.
Melihat hak-hak pekerja yang terabaikan,Pospera Kabupaten Karo menyurati dan menghimbau agar Kepala BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi baik ke instansi pemerintah yang menyediakan lapangan kerja maupun ke pihak swasta penyedia lapangan kerja.
Hal tersebut disampaikan DPC POSPERA Kab. Karo melalui surat Somasinya Nomor : 012/Hukum/Karo-DPC/V 2021 yang di sampaikan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo pada hari Senin, (31/05 – 2021).
Nhov Trakapta Putra selaku ketua harian DPC Pospera Kab. Karo menyampaikan kepada awak media, hal tersebut di lakukan mengingat adanya amanat undang undang yang menyebutkan kepala bpjs bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar para pekerja dan buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011, PP 44 Tahun 2021 dan INPRES No 2 Tahun 2021.
Mungkin saja ada alasan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, bahwa mereka belum mengetahui atau tidak ada sosialisasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo sehingga itu jadi alasan mengapa belum mendaftarkan pekerja yang bekerja diperusahannya.Untuk itu penting bagi Pospera membuat surat peringatan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua Harian POSPERA tersebut,pada Rabu (02/06 – 2021) di Kabanjahe.
Sekjen DPC Pospera Kabupaten Karo Debi Ariga, menambahkan ,”Dengan tidak terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan membuat tidak ada jaminan perlindungan sewaktu-waktu jika terjadi kecelakaan kerja maupun saat pekerja tersebut sakit membutuhkan perawatan kesehatan.
Kami selaku organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh menghimbau agar BPJS Ketenagakerjaan secepatnya melakukan sosialisasi ke semua pihak penyedia lapangan kerja,pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, DPC POSPERA Kabupaten Karo juga telah melakukan pertemuan pada 11 Mei 2021 di kantor BPJS Ketenagakerjaan jalan Veteran Kabanjahe untuk membahas hal yang sama namun sampai dengan saat ini belum ada terlihat tindakan yang nyata yang di lakukan BPJS Ketenagakerjaan sehingga DPC POSPERA membuat somasi ke BPJS Ketenagakerjaan.
(david)