Berita Samosir,.OLNewsindonesia, Sabtu (24/4)
Polres Samosir akhirnya melepaskan mobil truk yang mengangkut getah pinus, pada, Jumat (23/4/2021)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada kita temukan unsur pidananya,†ujar Kanit Tipieer Iptu KF Lubis, Sabtu (24/4/2021). Senada juga disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Samosir Iptu M Silalahi kepada wartawan.
“Sesuai dengan fakta fakta yang ditemukan, bahwa getah Pinus yang telah diamankan sebelumnya adalah getah Pinus milik masyarakat Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir. Dan lokasi penyadapan getah Pinus tersebut berada di kawasan APL ataupun dilahan masyarakat,†sebutnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan RI nomor : P.78/MenLHK/ Setjen / Kum.1/10 /2019 tentang penatausahaan Hasil hutan bukan kayu (HHBK), dari kawasan hutan tanpa dokumen yang lengkap, maka dikenakan sanksi administrasi.
“Fakta yang kita temukan bahwasanya lokasi penyadapan getah Pinus tersebut berada di kawasan APL ataupun dilahan masyarakat maka getah Pinus yang diangkut oleh saudara Hermanto Simbolon dikembalikan kepada pemiliknya sampai memiliki dokumen pengangkutan yang lengkap,†ujarnya.
Adapun ronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 02.00 Wib, HS dan rekannya melihat 1 unit truk berisikan getah pinus. Dan kemudian menghentikan mobil truk tersebut dan mananyakan apakah ada dokumen dalam pengangkutan getah Pinus tersebut dan menanyakan identitas supir yang mana adalah Herman Simbolon, yang sedang mengangkut getah Pinus tanpa membawa dokumen dan juga menanyakan siapa pemilik dan mau kemana dibawa getah tersebut dan Hermanto Simbolon mengatakan bahwasanya pemilik getah Pinus tersebut adalah Jairing Samosir dan mau diangkut menuju Sipahutar Taput kepada Pengusaha getah Pinus marga Simatupang.
Dikarenakan tidak membawa dokumen sdra HS langsung membawa dan menyerahkan kepada pihak polres Samosir.
(JuntakStar)