Bekasi,
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara soal Inspeksi Mendadak ( SIDAK ) yang di lakukan anggota Komisi III, Taih Minarno (TM) bersama Mantan Wakil Bupati (Wabup), Rohim Mintareja, yang di lakukan pada hari Senin, ( 14 / 8 / 17 ) kemarin. Terkait dengan mengunjungi mes mahasiswa asal Bekasi di Jogjakarta.
“Sangat di sayangkan hal tersebut bisa terjadi kita mengetahui dan paham, bahwa setiap anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan boleh di lakukan kapanpun dan dimanapun ujar Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, pada awak media di gedung DPRD, Rabu ( 16 / 8 / 2017 ).
“Tetapi, harusnya jika hendak melakukan SIDAK siapa pun di haruskan itu membawa surat resmi atau surat tugas Inspeksi Mendadak ( SIDAK ) dari pimpinan DPRD dan substansi lainnya.
Dan yang aneh itu, saat aksi SIDAK tersebut di temani dengan mantan Wakil Bupati Rohim Mintareja.
Nyumarno menjelaskan, “Semua orang juga tahu atuh, Wakil Bupati Bekasi saat ini adalah Eka Supria Atmaja. Sangat tidak di benarkan jika SIDAK terswbut di lakukan hanya berdua dengan mantan Wabup,â€
Dia menghargai jika yang bersangkutan melakukan Sidak memakai lembaga resmi DPRD. “Dan saya sarankan melakukan mekanisme misalkan meminta surat tugas ke pimpinan DPRD itu boleh kok, baik itu berdasarkan hasil rapat Komisi III, atau yang bersangkutan pribadi minta surat tugasnya kepada pimpinan. Itu lebih santun dan beretika,†bebernya.
Disinggung soal sanksi apa yang akan diberikan Badan Kehormatan.
Nyumarno, mengatakan hal itu akan dibahas terlebih dahulu di Rapat Pimpinan DPRD nanti.
“Saya bukan bicara soal sanksi dan salah serta benar.
Namun yang jadi pertanyaan dan membuat rakyat bertanya-tanya itu ada apa serta kenapa, ada mantan Wabup…?
Untuk mantan Wabup, jika mau rajin dan aktif turun kemarin saja pas masih aktif jadi Wabup. Kalau sudah jadi mantan Wabup baru aktif turun ke kegiatan APBD yang hubungannya dengan Kabupaten Bekasi,†ya lucu saja, ini ada apa…?
Dia juga mengaku bingung dengan hal tersebut.
Apalagi sampai ditegor para mahasiswa yang sempat menyatakan melakukan Sidak tapi tidak membawa surat resminya.
Saya juga bingung, dengan ini semua. Harusnya yang bersangkutan malu dong di tegor adik-adik kita yang ada di mes dan di tanya surat tugas.
Ini kan jadi seperti kunjungan pribadi,â€
Makanya, dia mengingatkan kembali fungsi DPRD di pengawasan memang berhak melakukan Sidak kemanapun sepanjang pengawasannya adalah kegiatan yang menggunakan APBD yang merupakan uang rakyat Kabupaten Bekasi. “Cuman maksud saya tolong lebih beretika takkala berbicara SIDAK, dari pada malu ketika mengatasnamakan lembaga meskipun Bang Taih Minarno pribadi datang kesana tetap melekat fungsinya sebagai anggota Dewan,†sarannya.
Jelas dia, secara etika pimpinan Komisi III dan Pimpinan DPRD juga harusnya mengetahui SIDAK tersebut. Semoga kedepannya hal itu tidak terulang kembali. “Apakah akan dipanggil Badan Kehormatan yang bersangkutan, secara kelembagaan hal ini akan di bicarakan dulu di ranah Rapat Pimpinan DPRD agar kejadian tersebut tak terulang. Jangan offside lah, kalau mau SDAK ya bilang saja pakai lembaga DPRD dan surat resmi,†pungkasnya. ( RED )