Kasus Penganiayaan Joretta Sabarina Ginting Telah Dilimpahkan Ke Kejari

Tanah Karo Online News Indonesia

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Karo bernomor: B/59/II/2021/Reskrim atas laporan Joretta Sabarina Br Ginting yang diduga korban penganiayaan di jalan Jamin Ginting Gg. Gelombang, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, 08 Mei 2020 lalu.

Terkait itu, melalui Kanit Idik I-Resum pada SatReskrim Polres Karo, Ipda Togu Siahaan membenarkan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe (Kejari).Ya, sudah kita sampaikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe,” kata Togu Siahaan kepada wartawan, Senin (15/02) 2021 di Mapolres Karo.

Merujuk isi materi dari SP2HP surat Polres Karo menyebutkan Laporan Polisi Nomor: LP/352/V/2020/SU/RES T.Karo Tanggal 09 Mei 2020 yang dilaporkan a.n Joretta Sabarina Br Ginting dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: B-3020/L.2.19/Eoh.1/09/2020 tanggal 29 September 2020, perihal pengembalian Berkas Perkara atas nama tersangka (Y Br S) dkk yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, untuk dilengkapi.

Selanjutnya, surat pemberitahuan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana “penganiayaan secara bersama-sama” didalam surat menyebutkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana terhadap korban Joretta Sabarina Br Ginting, yang tejadi pada Jumat Tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 11.23 WIB di Jalan Jamin Ginting Gg. Gelombang, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dari uraian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Karo bernomor: B/59/II/2021/Reskrim, juga menyebutkan telah memenuhi petunjuk (P19) dari Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: B-3020/L.2.19/Eoh.1/09/2020, tertanggal 29 September 2020, perihal pengembalian bekas perkara atas nama tersangka (Y Br S) dkk yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana untuk dilengkapi.

Dari penjelasan isi surat itu juga menjelaskan telah mengirim berkas perkara ke Jaksa penuntut umum dan dalam perkara tindak pidana ini disebutkan belum ditemukan adanya kendala. Dan selanjutnya, pihak Polres menunggu hasil penelitian berkas perkara tersangka a.n Y Br S, M Br S, dan YN alias N Br G dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terpisah, menurut Jaksa Penuntut Umum yang ditemui wartawan di belakang gedung Pengadilan Negeri Kabanjahe dan namanya tidak ingin disebutkan, justru mengarahkan wartawan ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo.

Menurutnya dirinya tidak berwenang memberi keterangan, namun ia juga menjelaskan potongan kronologi kejadian dari sumber-sumber.

Selain, belum adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) karena menurut sumber yang ada bahwa Ibu tersebut terjatuh sendiri saat naik ke mobil karena ada bebatuan. Misalnya kita sebagai warga menerima laporan satu pihak beberapa orang mengatakan ada penganiayaan dan banyak orang menyatakan tidak terjadi, maka kita cari yang tidak mempunyai hubungan dengan perkara ini. Paling tidak bisa dihadirkan dari masyarakat 2 orang saksi lagi dan jangan dibuat-buat. Terkait berkas perkara kita kembalikan ke Polres Karo, lebih detilnya coba konfirmasi ke Kasi Intel, karena disini saya tidak berhak memberi keterangan,” katanya.

Sementara, menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabanjahe Ifhan Taufik Lubis, SH menyebutkan SOP dari pelimpahan berkas ke Kejaksaan oleh Penyidik menjelaskan tegas kepada wartawan.

Dalam hal penyerahan perkara oleh penyidik termuat dalam pasal 110 ayat 4. Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan Penyidik. Dan apabila ternyata berkas perkara belum lengkap dalam 14 hari, berkas kita kembalikan kepada Penyidik dan bahkan di hari ke 14 itu juga dapat dikembalikan untuk dilengkapi,” jelas Lubis.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *