Berita Samosir, OLNewsindonesia Rabu (28/10)
Satuan Tugas (Satgas) penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Samosir melaksanakan monitoring yakni pengawasan sekaligus sosialisasi pada Objek-objel wisata di Kabupateb Samosir, 27/10.
Sekdakab Samosir didampingi Kadis Pariwisata Kabupaten Samosir bersama Satgas yang terdiri dari pihak kepolisian dan Satpol PP mengunjungi pihak pengelola wisata sekaligus mengecek penerapan protokol kesehatan. Selain memberi arahan kepada pengusaha, diimbau juga agar pengusaha mengingatkan setiap pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan dan pengendalian Covid 19.
Sebelumnya, masing-masing pengusaha yang bergerak dibidang pariwisata telah bersepakat untuk menerapkan SOP protokol kesehatan.
Satgas dari pihak kepolisian Bernad Naibaho dengan tegas mengatakan, monitoring dan pengawasan saat ini masih dalam tahap pembinaan, namun beberapa hari kedepan akan melakukan tindakan hukuman kepada setiap pelanggar protokol kesehatan.
“Termasuk kepada pengusaha dan pengunjung. Hukuman yang akan dikenakan dapat berupa denda hingga pidana, tergantung pelanggaran yang dilakukan,” tegas Bernad.
Sementara, Mediholen Saragi dari Sat Pol PP Kabupaten Samosir saat memberikan arahan kepada pengunjung menjelaskan bahwa disetiap objek wisata di Kabupaten Samosir pengunjung diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang sudah tertempel di lokasi objek wisata.
Seperti halnya, rombongan keluarga dari luar samosir yang ditemui di lokasi, Mediholen mengingatkan agar memakai masker, menjaga jarak karena penyebaran covid 19 kebanyakan berasal dari orang terdekat (keluarga).
“Kepada pengusaha hotel, diingatkan agar pengecekan suhu tubuh tetap dilaksanakan dan bila didapati suhu 37, 5 agar diusulkan menjumpai otoritas kesehatan,” tukas Mediholen.
Senada dengan itu, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala tetap menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat maupun pengusaha yang bergerak disegala bidang khususnya di objek wisata mematuhi protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Samosir Nomor 42 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Samosir.
Pada kesempatan tersebut, beberapa pengusaha dan pengunjung yang tidak mengenakan masker diberikan teguran dan pembagian masker.
(JuntakStar/Polhut)