Berita Karo.OLNewsIndonesia,Sabtu(30/05)
Polres Tanah Karo melalui Unit Reskrim nya berhasil mengungkap kasus Penggelapan Mobil bersama Pelakunya pada Selasa (19/05) 2020 di Jl. Kota Cane SPBU Kacaribu Kec.Kabanjahe Kab.Karo sekira pukul 01.00 WIB sebanyak sebanyak 2 (dua) unit Mobil yakni 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova Reborn dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza, yang pada hari ini (Sabtu 30/05) 2020 Satreskrim Polres Tanah Karo gelar penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (pelakunya) kepada Polsek Babul Makmur Polres Aceh Tenggara yang langsung di hadiri oleh Kapolseknya Iptu P. Simanguncong di halaman Mapolres Karo di Kabanjahe sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun Mobil yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Karo adalah Toyota jenis Inova warna Putih Tipe G BK 1049 AAH. Pemiliknya Atas nama Nurhayati dan Toyota jenis Avanza warna Silver tipe G BK 1228 MV yang di gelapkan oleh Pelaku F. Gibson Tambunan (32) warga Desa Pordomuan Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH, menjelaskan kronologi kejadian, dimana awalnya pada hari Selasa Tgl 19 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB Unit Opsnal merasa Curiga dengan 4 Orang laki laki di dalam mobil yang sedang parkir di SPBU Kacaribu Jl.Kota Cane Kabanjahe. Ada 2 (dua) Orang dengan menggunakan Kaos TNI dan 1 Orang menggunakan Topi Rimba TNI. Karena pihak kita curiga, selanjutnya kita mengintrograsi laki laki tersebut, “jelas Kasat.
Diterangkan nya kembali,” bahwa dari keterangan F. Gibson Tambunan mobil tersebut dia rental di Aceh Tenggara dengan niat menuju Kota Medan dengan urusan membeli alat Mesin Padi. Dari keterangan tersebut Unit Opsnal kembali merasa curiga dan langsung mengamankan mobil tersebut ke Polres T.Karo dan melaporkan kepada saya selaku Kasat Reskrim. Kemudian Saya memerintahkan Unit Opsnal untuk mengembangkan Kasus tersebut untuk membuka Jaringan F. Gibson Tambunan.
Nah pada hari Kamis Tgl 29 Mei 2020 tersangka Gibson dititipkan di Polsek Pancur Batu dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/21/V/2020/ACEH/RES AGARA/SEK BM Pelapor : Paullayeton atas perkara penggelapan Mobil Pribadi yang unitnya telah diamankan di Polres T.Karo. Dan dari hasil pengungkapan kasus penggelapan mobil tersebut bahwa tersangka F.Gibson Tambunan telah melakukan penggelapan Mobil sebanyak 9 (sembilan) unit yang semuanya TKP di wilayah Res Agara Aceh Tenggara dan dibawa/dijual ke wilayah Polda Sumut yang semuanya telah terungkap, “terang Sastrawan Tarigan SH ini.
(David)