Setubuhi Perempuan Dibawah Umur,Supir Angkot Wajib Nginap Dipenjara

Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(22/05)

Agus Banurea (23) supir Angkot warga
Jalan Irian Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo ini diciduk anggota Reskrim Polres Karo Senin (19/05)2020 sekira pukul 14.05 WIB sehingga terpaksa dan wajib mendekam dibalik jeruji sel Polres Karo karena melakukan cabul dan persetubuhan terhadap seorang wanita yang masih dibawah umur, sebut namanya Melati (16) warga Jalan Mariam Ginting Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe, Karo.

Menurut Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo,melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan,SH.MH kepada wartawan Jumat (22/05) 2020 ,membenarkan adanya penangkapan salah seorang laki-laki terkait cabul dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap perempuan yang masih dibawah umur. Penangkapan terhadap pelaku terkait adanya laporan dari keluarga korban,dan pelaku saat itu berada di stasiun mobil Angkot KMJ di Pusat Pasar Kabanjahe, “paparnya.

Menurut pengakuan dari pelaku kepada kita, kejadian ini terjadi dilakukannya terhadap Melati pada hari Sabtu (16/05) 2020 silam sekira pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Irian Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, “ujarnya.

Disambung Kasat ini lagi,pada hari Minggu (17/05) 2020 sekira pukul 01.00 WIB ibu korban mendapat informasi dari salah seorang warga mengatakan,bahwa anaknya,Melati selama ini sudah dikerjai oleh pelaku. Nah mendapat informasi tersebut maka ibunya langsung menanyakan kebenarannya.

Remaja ini dengan polosnya mengakui dan mengatakan ,bahwa dirinya dibawa Agus Banurea kerumah kontrakan di Jalan Irian Kabanjahe,didalam rumah itu saya disetubuhinya layaknya suami istri sehingga ibu korban mengadukan pelaku ke pihak kita, dan kini pelaku sudah dimintai keterangannya dan sudah ditahan didalam sel guna proses lanjutan, “kata Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan tersebut.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *